BAGIAN HAK WARIS JANDA TANPA ANAK TERHADAP HARTA PENINGGALAN SUAMINYA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan Nomor 0443/Pdt.G/2019/PA.Gs)
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i1.1713Keywords:
Hak Waris, JandaTanpa AnakAbstract
Pasal 179 dan Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam tersebut hanya menjelaskan mengenai bagian waris janda dan duda secara umum tanpa menjelaskan tentang sisa (kelebihan) harta atau radd. Masalah sisa (kelebihan) harta atau radd dalam pembagian harta warisan ini akan menimbulkan suatu perselisihan dalam hal ahli waris, jika tidak diatur secara jelas mengenai siapa-siapa ahli waris yang berhak menerimanya. Dalam penulisan penelitian ini, penulis mengangkat dua permasalahan. Pertama adalah bagaimana kedudukan janda tanpa keturunan terhadap harta warisan suami menurut Hukum Islam. kedua adalah berapakah bagian warisan untuk janda tanpa keturunan menurut Hukum Waris Islam.
Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin- doktrin hukum. Kesimpulannya bahwa bagian waris janda tanpa keturunan adalah 1/4 bagian dari warisan. Menurut fikih Islam, 1/4 bagian itu diambil dari semua harta yang ditinggalkan karena dalam fikih Islam tidak mengenal harta bersama sedangkan menurut KHI, 1/4 bagian itu diambil setelah dipotong dari harta bersama oleh istri/janda bila ada harta bersama. Saran yang dapat diberikan bahwa seorang janda yang tidak memiliki keturunan tidak dapat menguasai seluruh harta warisan yang ditinggalkan oleh suami, karena masih terdapat hak dari keluarga kandung pewaris berdasarkan hukum waris Islam (faraidh dan Kompilasi Hukum Islam).
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990, h. 267
Afdol, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Erlangga University Press, Surabaya, 2009, h. 3.
Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2002, h.4.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Op.Cit., h. 355
Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris, Bulan Bintang, Jakarta, 1973, h. 18
http://edon79.wordpress.com/2009/07/ 10/fiqh-mawaris/, diakses pada tanggal 29 Desember 2021.
R. Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2005, h. 5.
R Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Waris Kodifikasi, Airlangga University Press, Surabaya, 2000, h. 3.
Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, h. 82.

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.