MOTIF PELAKU DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA MENURUT PASAL 340 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Prihatin Effendi

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v6i2.476

Abstract

Penelitian ini berjudul Motif Pelaku Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Adanya penelitian ini berangkat dari sebuah fenomena perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum di pengadilan dan berbagai media mengenai peran motif pelaku dalam suatu tindakan pembunuhan berencana, masing-masing perbedaan ahli tersebut memiliki dasar yang relevan berdasarkan histologi dan keilmuan. Adanya fakta tersebut menimbulkan keraguan dari berbagai pihak mulai dari orang awam yang mengikuti berita di berbagai media maupun hakim dalam untuk menentukan sikap dalam menjatuhkan pilihan. Disamping itu di berbagai putusan dari Mahkamah Agung yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana banyak memiliki putusan pidana yang berbeda-beda. Permasalahan yang ingin dijawab pada penelitian ini adalah kejelasan bagaimana peran motif dalam tindak pidanan pembunuhan berencana menurut pasal 340 KUHP dan sejauh mana motif mempengaruhi putusan pidana hakim. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan yaitu suatu riset kepustakaan dengan mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan bermacam-macam material literatur di bidang hukum terutama yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil dalam penelitian ini diharapkan mendapatkan penafsiran yang terarah berdasarkan logika hukum dan berdasarkan literatur yang ada. Diharapkan perbedaan pendapat yang ada dapat di lakukan konsolidasi sehingga terjadi persamaan presepsi yang pada akhirnya dapat di jadikan referensi bagi pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Kata Kunci      :  Motif, Pembunuhan, Pidana

 

DOI: 10.5281/zenodo.1468354

References

Adami Chazawi,Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Tahun 2002.

Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Tubuh & NyawaPT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Tahun 2010.

Ahmad Rifai. Penemuan hukum. PT. Sinar grafika. Jakarta,Tahun 2010.

Amir Ilyas,Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAPIndonesia, Yogyakarta, Tahun 2012.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, Tahun 2011.

Kamus Hukum, Citra Umbara: Bandung, Tahun 2008.

Leden Marpaung, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, Tahun 2009.

Lilik Mulyadi. Kekuasaan Kehakiman. Bina Ilmu. Surabaya,Tahun 2007.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, Tahun 2008.

Muladi dan Barda Nawawi Arif. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung, Tahun 1998.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Ketiga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Tahun 1997.

P.A.F. Lamintang, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh & Kesehatan, Tahun 2010.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta, Tahun 2003.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung, Tahun 1986.

Zainal Abidin Farid, , Hukum Pidana 1, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, Tahun 2007

Utrecht an Moch Saleh Djindang. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Sinar Harapan. Jakarta, Tahun 1983.

Van Bemmelen, 1979:16, http://www.negarahukum.com/hukum/kaisaruddin-kamaruddin-unsur-motif-dalam-tindak-pidana.html,

Masruchin Ruba’i, http://www.kompasiana.com/rickyvinandooo/kasus-mirna-pasal-340-kuhp-butuh-motif-kasus-mirna-tanpa-motif-gimana-jadinya

http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/534/jbptunikompp-gdl-arirochman-26694-8-unikom_a-v.pdf.

http://www.hukumpedia.com/muhismet/motif-dalam-suatu-perbuatan-pidanaIsmet SakarokaronaEko Hariyanto : 2014 - 10/06/2016, 11:33

http://www.kompasiana.com/rickyvinandooo/kasus-mirna-pasal-340-kuhp-butuh-motif-kasus-mirna-tanpa-motif

http://www.monitorday.com/detail/40069/ahli-hukum-pidana-jelaskan-soal-pasal-pembunuhan-berencana-tak-perlu-motif

Published

2017-12-19

How to Cite

Effendi, P. (2017). MOTIF PELAKU DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA MENURUT PASAL 340 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 6(2). https://doi.org/10.55129/jph.v6i2.476

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>