ANALISIS DAN IMPLIKASI YURIDIS TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN BERDASARKAN PASAL 28 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 168/Pid. B/2015/PN. Btl)
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v6i1.468Abstract
Penelitian ini didasarkan dari surat putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul dengan Nomor 168/Pid. B/2015/PN. Btl, sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimana penerapan hukum pidana materil pada perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dalam Putusan Nomor 168/Pid. B/2015/PN. Btl ? 2.) Bagaimana pertimbangan hukum hakim tentang alasan-alasan pemberat dan peringan pidana berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dalam Putusan Nomor 168/Pid. B/2015/PN. Btl ?Pendekatan konsep (conceptual approach) digunakan untuk memahami konsep-konsep hukum hakim dalam mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan. Sumber hukum yang digunakan ditinjau dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil analisis dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa: 1.) terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang pada umumnya merupakan kasus penipuan 2.) Sanksi pidana terhadap pelaku menurut penulis, kurang memberikan efek jera.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci: Tindak Pidana, Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
ÂÂÂÂ
DOI: 10.5281/zenodo.1468416
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.