KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SATANDAR PERBANKAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Prihatin Effendi

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v4i2.499

Abstract

Seiring dengan meningkatnya dunia perbankan dewasa ini khususnya di bidang perkriditan seperti kredit pembelian mobil menjadikan pelaku usaha perbankan semakin meningkatkan perkembangannya.untuk melindungi konsumen dari perjanjian standar baku yang dibuat oleh pelaku usaha, maka ditetapkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu: mengenai larangan pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan para pihak dalam perjanjian, kemudian menuju kepada identifikasi masalah dan penyelesaian masalah, dengan membahas beberapa pengertian yaitu pengertian perjanjian, kedudukan para pihak dalam perjanjian ditinjau dari KUHPerdata dan UUPK, dan peran UUPK dalam memberikan perlindungan hukumdebitur selaku konsumen.

 

Kata Kunci: lembaga perbankan, perjanjian standar, perlindungan hukum debitur.

References

Hernoko Agus Yudha.2010. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group.

MiruAhmadi, & Sutarman Yodo. 2010.Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Penerbit PT. Raja Grafindo Persada.

Usman Rachmadi. 2003.Aspek-AspekHukumPerbankan di Indonesia. Jakarta:Penerbit PT. GramediaPustakaUtama.

Subekti. 1990.Hukum Perjanjian. Jakarta:Penerbit PT. Intermasa.

Sjahdeni Sutan Remi. 1993.Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Widjanarto. 1997.Hukum Dan Ketentuan Perbankan di Indonesia. Jakarta: Penerbit PT. Pustaka Utama Grafiti.

Zulham. 2013.Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Penerbit PT. Kencana Prenada Media Group

Published

2015-12-19

How to Cite

Effendi, P. (2015). KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SATANDAR PERBANKAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 4(2). https://doi.org/10.55129/jph.v4i2.499

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>