KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SATANDAR PERBANKAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v4i2.499Abstract
Seiring dengan meningkatnya dunia perbankan dewasa ini khususnya di bidang perkriditan seperti kredit pembelian mobil menjadikan pelaku usaha perbankan semakin meningkatkan perkembangannya.untuk melindungi konsumen dari perjanjian standar baku yang dibuat oleh pelaku usaha, maka ditetapkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu: mengenai larangan pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan para pihak dalam perjanjian, kemudian menuju kepada identifikasi masalah dan penyelesaian masalah, dengan membahas beberapa pengertian yaitu pengertian perjanjian, kedudukan para pihak dalam perjanjian ditinjau dari KUHPerdata dan UUPK, dan peran UUPK dalam memberikan perlindungan hukumdebitur selaku konsumen.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci: lembaga perbankan, perjanjian standar, perlindungan hukum debitur.References
Hernoko Agus Yudha.2010. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group.
MiruAhmadi, & Sutarman Yodo. 2010.Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Penerbit PT. Raja Grafindo Persada.
Usman Rachmadi. 2003.Aspek-AspekHukumPerbankan di Indonesia. Jakarta:Penerbit PT. GramediaPustakaUtama.
Subekti. 1990.Hukum Perjanjian. Jakarta:Penerbit PT. Intermasa.
Sjahdeni Sutan Remi. 1993.Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Widjanarto. 1997.Hukum Dan Ketentuan Perbankan di Indonesia. Jakarta: Penerbit PT. Pustaka Utama Grafiti.
Zulham. 2013.Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Penerbit PT. Kencana Prenada Media Group
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


