ASPEK YURIDIS HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (StudiKasusPerkara No. 098/Pdt.G/2017/PA.Gs)

Authors

  • Arkisman Arkisman Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik
  • Ichsanul Hadi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.704

Abstract

Putusnya suatu perkawinan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Masalahan yang diteliti adalah bagaimana alas an dalam pemberian hak asuh anak akibat perceraian orang tua berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Undang–Undang Perlindungan Anak, penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normative atau doktrinal. Penelitian hukum ini, dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan Perundang-undangan (Low In Books) Penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Gugatan perceraian yang dilakukanseorang suami dan isteri menimbulkan akibat terhadap anak-anaknya baik secara moril maupun materiil. Akibat dari perceraian yang pada umumnya sering timbul adalah tentang hadhanah atau yang bisa dikenal dengan Hak Asuh Anak. Apabila anak sudah mumayyiz (berumur 12 tahun) hendaklah diselidiki oleh yang berwajib siapakah di antara kedua orang tuanya yang lebih baik dan lebih cakap untuk mendidik anak tersebut.

 

Kata kunci : Hak Asuh, Nafkah, Perceraian.

References

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoepe, 1999.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara PerdataDi Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2006.

Abdul Rozak Husein, Hak Anak dalam Islam, Fikahati Aneka, 1992.

Bahder Johan dan Sri Warjiyati, Hukum Perdata Islam: Komplikasi Peradilan Agama tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shadaqah, Bandung: Madar Maju, 1997.

Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Alumni, 1992.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, Hadis-hadis Pilihan tentang Islam, Bandung: CV Diponegoro, 1999.

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Publlishing, 2006.

M. Hasballah Thaib, HukumKeluarga Dalam Syariat Islam, Medan: Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, 1993.

M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, Medan: Zahir Trading Co., 1975.

Maulana Hassan Wadong, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PT. Grasindo, 2000.

Muhammad Syaifuddin, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet ke-2. Jakarta: Kencana, 2008.

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.

Ronny Hanitiyo, Metode Penelitian Hukum dan Juritmetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-8, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Subekti R, dan Tjitrosudibio R, Terjemahan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pasal 1, Cet 28, Jakarta: Pradnya Paramita, 1996.

William J. Goode, Sosiologi Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya PP Nomor 9 Tahun 1975.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Published

2018-12-12

How to Cite

Arkisman, A., & Hadi, I. (2018). ASPEK YURIDIS HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (StudiKasusPerkara No. 098/Pdt.G/2017/PA.Gs). Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(2). https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.704

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)