TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN BILYET GIRO (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Gresik Putusan No: 246/Pid.B/2014/PN.Gsk)

Authors

  • Prihatin Effendi

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v4i1.507

Abstract

Tindak pidana penipuan (oplichthing) merupakan tindak kejahatan yang mempunyai obyek harta benda. Penipuan menggunakan bilyet giro kosong merupakan modus yang baru saat ini, untuk itu korban dari penipuan atau pemegang bilyet giro menjadi dirugikan dan membutuhkan suatu perlindungan hukum. Penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam menjatuhkan Putusan Nomor 246/Pid.B/2014/PN.Gsk. mengenai tindak pidana penipuan menggunakan Bilyet Giro, dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam tindak pidana penipuan menggunakan bilyet giro. Penelitian ini merupakan penelitian yang deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Dari hasil analisis didapatkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang perlindungan hukum terhadap pemegang Bilyet Giro kosong.

Kata Kunci : Tindak Pidana Penipuan, Bilyet Giro, Perlindungan Hukum

References

BUKU

Abdulkadir Muhammad. 2013. Hukum Dagang Tentang Surat Berharga. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta : Universitas Sebelas Maret.

Mukti Fajar. 2013. Dualisme Penelitian Hukum. Normatif dan Empiris, Cetakan ke-2. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Sufirman Rahman. 2013. Hukum Surat Berharga Pasar Uang. Jakarta : Sinar Grafika.

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 Tentang Bilyet Giro.

Surat Edaran Bank Indonesia No 2/10/DASP Tanggal 8 Juni Tahun 2000 Tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong

Surat Edaran Bank Indonesia 4/17/DASP Tentang Tata Usaha Cek/Bilyet Giro Kosong

How to Cite

Effendi, P. (2017). TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN BILYET GIRO (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Gresik Putusan No: 246/Pid.B/2014/PN.Gsk). Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 4(1). https://doi.org/10.55129/jph.v4i1.507

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>