TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN BILYET GIRO (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Gresik Putusan No: 246/Pid.B/2014/PN.Gsk)
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v4i1.507Abstract
Tindak pidana penipuan (oplichthing) merupakan tindak kejahatan yang mempunyai obyek harta benda. Penipuan menggunakan bilyet giro kosong merupakan modus yang baru saat ini, untuk itu korban dari penipuan atau pemegang bilyet giro menjadi dirugikan dan membutuhkan suatu perlindungan hukum. Penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam menjatuhkan Putusan Nomor 246/Pid.B/2014/PN.Gsk. mengenai tindak pidana penipuan menggunakan Bilyet Giro, dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam tindak pidana penipuan menggunakan bilyet giro. Penelitian ini merupakan penelitian yang deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Dari hasil analisis didapatkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang perlindungan hukum terhadap pemegang Bilyet Giro kosong.
Kata Kunci : Tindak Pidana Penipuan, Bilyet Giro, Perlindungan HukumReferences
BUKU
Abdulkadir Muhammad. 2013. Hukum Dagang Tentang Surat Berharga. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta : Universitas Sebelas Maret.
Mukti Fajar. 2013. Dualisme Penelitian Hukum. Normatif dan Empiris, Cetakan ke-2. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Sufirman Rahman. 2013. Hukum Surat Berharga Pasar Uang. Jakarta : Sinar Grafika.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 Tentang Bilyet Giro.
Surat Edaran Bank Indonesia No 2/10/DASP Tanggal 8 Juni Tahun 2000 Tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong
Surat Edaran Bank Indonesia 4/17/DASP Tentang Tata Usaha Cek/Bilyet Giro Kosong
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.