PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERKAIT PERSETUBUHAN YANG KORBANNYA ANAK MELALUI UPAYA PEMBUJUKAN
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v8i1.817Abstract
Persetubuhan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan. Termasuk pula persetubuhan di luar perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana persetubuhan ke dalam tindak pidana kesusilaan. Saat ini marak terjadi tindak pidana persetubuhan yang korbannya adalah anak. Anak merupakan bagian generasi muda dan sumber daya manusia yang potensial, oleh karena itu terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak harus dikenakan pidana yang tepat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi unsur-unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Nomor 71/PID.SUS/2017/PN.GSK, Nomor 149/PID.SUS/2017/PN.GSK dan Nomor 161/PID.SUS/2018/PN.GSK tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif normatif, jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa implementasi unsur-unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dalam Putusan Nomor 71/PID.SUS/2017/PN.GSK, Nomor 149/PID.SUS/2017/PN.GSK dan Nomor 161/PID.SUS/2018/PN.GSK tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang/ barang siapa telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Unsur membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi.
Oleh karena itu maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik berkeyakinan bahwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya†dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah), subsidair 3 bulan penjara untuk Putusan Nomor 71/PID.SUS/2017/PN.GSK. Untuk Putusan Nomor 149/PID.SUS/2017/PN.GSK menjatuhkan pidana selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsidair 2 bulan penjara, sedangkan untuk Putusan Nomor 161/PID.SUS/2018/PN.GSK menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima pujuhjuta rupiah), subsidair 4 bulan penjara.
Kata kunci: membujuk, anak, persetubuhan.
ÂÂÂÂ
DOI :10.5281/zenodo.3470402
References
Agung, Nanda, (1987), Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani Suatu Masalalah Perkara Pidana, Jakarta: Aksara Persada Indonesia.
Anwar, Mochamad, (1982), Hukum Pidana bagian Khusus Jilid 2, Bandung:
Gosita, Arif, (1993), Masalah Korban Kejahatan, Jakarta:Pressindo.
Rifai,Ahmad, (2010),Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika.
Soedarto, (1990), Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Soedarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Peraturan Perundangan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahanatasUndang – UndangNomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindunganAnak
KitabUndang – UndangHukumPidana
Undang – UndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 TentangHukumAcaraPidana.
Burgerlijk Wetboek
Putusan
PutusanPerkaraNomor : 71/PID.SUS/2017/PN.GSK tanggal 08 Mei 2017
PutusanPerkaraNomor : 149/PID.SUS/2017/PN.GSK tanggal 06 Juli 2017
PutusanPerkaraNomor : 161/PID.SUS/2018/PN.GSK tanggal 15 Agustus 2018
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
