PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA HARIAN LEPAS DI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GRESIK
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i1.1709Keywords:
Perlindungan Hukum, Satpol PP, Tenaga Harian LepasAbstract
Tujuan penelitian ini dimohon untuk Pemerintahan Daerah membuat suatu aturan yang mana sebagai acuan Tenaga Harian Lepas di Satuan Polisi Pamong Praja baik dalam bertindak di lapangan dan perlindungan huukum jika ada permasalahan yang menyangkut status anggota Tenaga Harian Lepas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasarkan pertimbangan bahwa penelitian ini berangkat dari analisis Peraturan Perundang-Undangan, dikaji dari aspek-aspek yang mengatur rekrutmen Tenaga Harian Lepas dan Aparatur Sipil Negara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan sejarah, dan Pendekatan Perbandingan. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan mengadakan sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumberbahan hukum tersier. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Kedudukan sebagai Tenaga Harian Lepas tetap berkedudukan sebagai Tenaga Harian Lepas sampai menunggu adanya Peraturan Pemerintah atau dibuatnya Peraturan Bupati. Untuk perlindungan yang diberikan Pemerintah setelah berlakunyan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pemerintah masih belum bisa memberikan perlindungan hukum secara penuh terhadan Tenaga Harian Lepas.
References
Dendi Ismatullah, Hukum Rachmad Usman, Mediasi Di Pengadilan Dalam Teori Dan Praktik, Cet. Sinar Grafika 1. Jakarta, 2012.
Sarah Sambiran, “Kualitas Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Aset Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utaraâ€Â, Jurnal Eksekutif, 2020, Vol.2, No.5.
Yudi Permana Saputra, Perlindungan Hukum Terhadap Satuan Polisi Pamong Praja, Jurnal Education and Development, 2020, Vol.8, No.2.

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.