PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR PENERIMA JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v4i2.500Abstract
Jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie Zekerheid atau caulie mencakup secara umum cara-cara kreditor menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggung jawab umum debitor terhadap barangnya. Obyek Hak Tanggungan yaitu hak atas tanah dengan membedakan benda bergerak dan tidak bergerak, benda terdaftar dan tidak terdaftar. Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria yang menganut asas pemisahan horizontal dan asas nasionalitas (proteksi terhadap hak atas tanah tertentu, Hak Milik, Hak Bangunan, dan Hak Guna Usaha). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian kepustakaan yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasar penjelasan umum pasal 14, irah-irah yang dicantumkan pada Sertifikat Hak Tanggungan dalam ketentuan pada ayat 2 dan 3 ini, dimaksud untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitor cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci    :    Jaminan, Hak Tanggungan, Debitur, KrediturReferences
Badrulzaman Mariam, darus, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni Bandung, 1997.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Cetakan ke-12, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2008.
M. Isnaeni, Benda Terdaftar dalam Kontelasi Hukum Indonesia, Jurnal No. 13 Vol. 7 April 2000.
Poesoko, Herowati, Parate Executive Obyek Hak Tanggungan, Laks Bank Pressindo, Yogyakarta, Januari 2007.
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Perdata, Jakarta, 2004.
Santoso, Urip, Dr. S.H.M.H, Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah, PT. Kencana, Jakarta, 2013.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.