KEWENANGAN NOTARIS NON PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA YANG BERKAITAN DENGAN PERTANAHAN
Notaris, Kewenangan, Akta Pertanahan.
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1436Abstract
Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Notaris berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan membuat terjadi adanya suatu konflik norma dalam kewenangan pembuatan akta pertanahan. Hal tersebut memunculkan banyak macam penafsiran dan pro kontra. Penelitian ini menganalisis tentang kewenangan Notaris yang tidak menjabat sebagai PPAT dalam membuat akta pertanahan dan pelaksanaan kewenangan Notaris yang tidak menjabat sebagai PPAT terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN. Kemudian untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif (Normative Legal Research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundangundangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris dapat membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan, akan tetapi dalam kewenangannya tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPAT. Keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN tidak mengurangi atau menghilangkan kewenangan PPAT dalam pembuatan akta pertanahan yang sebelumnya telah menjadi kewenangan PPAT.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.