Perlindungan Hukum Debitor dalam Pengalihan Piutang atas Objek Jaminan yang Telah Jatuh Tempo
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pengalihan PiutangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami perlindungan hukum yang diperoleh oleh debitor dalam pengalihan piutang atas nama. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan karya ilmiah ini adalah Penelitian Normatif, yaitu suatu proses untuk menganalisa aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang menjadi pokok pemasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap debitor dibedakan atas perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif merupakan bentuk perlidungan yang di dasarkan pada peraturan sedangkan perlindungan hukum represif merupakan suatu kebijkan yang dapat berupa resktrukturisasi, recondition, dan rescheduling. Bentuk upaya yang dapat ditempuh oleh debitor adalah melalui litigasi dan non litagasi, yang mana dalam hal litigasi pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sedangkan dalam hal non litigasi bisa di tempuh dengan cara mediasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.