DAMPAK PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP OBYEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PASAL 29 UNDANG UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Authors

  • Rizki Kurniawan

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v6i1.471

Abstract

Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan (borgtocht). Fidusia  adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Setelah berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia yang menganut asas Pacta Sunt Servanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan kajian kepustakaan dan berdasarkan penjelasan umum Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia bahwa apabila debitur atau pemberi Fidusia cidera janji, maka akan dilaksanakan eksekusi terhadap obyek jamina fiduisa, hal ini dikarenakan penerima fidusia memiliki hak eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas obyek jaminan fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia.

 

Kata Kunci : Jaminan, Fidusia, Debitur, Kreditur, Eksekusi.

 

DOI : 10.5281/zenodo.1468436

References

Karya Ilmiah

Andriyani,Shinta. Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia di Pegadaian Kota Semarang, Tesis Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. 2007.

Literatur

Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis. Citra

Aditya Bakti. Bandung. 2005.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. Jaminan

Fidusia. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2000.

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia

Published

2017-06-19

How to Cite

Kurniawan, R. (2017). DAMPAK PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP OBYEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PASAL 29 UNDANG UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 6(1). https://doi.org/10.55129/jph.v6i1.471

Most read articles by the same author(s)