PENEGASAN PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN YANG KARYA JURNALISTIKNYA BERMASALAH MENURUT PASAL 15 AYAT (2) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v6i1.465Abstract
Penelitian ini mengkaji peran dan fungsi UU Pers dalam menyelesaikan pemberitaan oleh wartawan yang karya jurnalistiknya bermasalah, sehingga rumusan masalah penelitian ini: 1) Bagaimana penegasan perlindungan hukum wartawan yang karya Jurnalistiknya bermasalah menurut Pasal 15 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers? 2) Bagaimana mekanisme perlindungan hukum wartawan oleh Dewan Pers? Adapun dasar hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732), 2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, 3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hasil penelitian ini adalah: 1) Sudah jelas jaminan hukum dalam penanganannya, tapi secara faktual di lapangan tidaklah demikian, dengan mengabaikan pendapat kalangan pers bahwa undang-undang pers adalah lex specialis. Jika pers terbukti bersalah, maka hukuman yang pantas adalah denda yang tidak membangkrutkan usaha pers. 2) Dewan Pers sudah menetapkan Peraturan Nomor3/Peraturan-DP/VII/2013 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, tetapi setelah ditelaah lebih mendalam Undang-Undang Pers yang baru ini meliputi pertanggungjawaban yang dapat dianggap pertanggungjawaban fiktif, artinya pertangungjawaban pidana dapat dilimpahkan kepada orang lain di bawahnya secara struktural, yang seharusnya para penegak hukum harus melihat lebih kedalam terlebih dahulu mengenai ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci: Penegasan Perlindungan Hukum Dan Karya Jurnalistiknya Bermasalah
ÂÂÂÂ
DOI: 10.5281/zenodo.1468404
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.