PENEGASAN PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN YANG KARYA JURNALISTIKNYA BERMASALAH MENURUT PASAL 15 AYAT (2) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.

Authors

  • R Hari Purwanto

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v6i1.465

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran dan fungsi UU Pers dalam menyelesaikan pemberitaan oleh wartawan yang karya jurnalistiknya bermasalah, sehingga rumusan masalah penelitian ini: 1) Bagaimana penegasan perlindungan hukum wartawan yang karya Jurnalistiknya bermasalah menurut Pasal 15 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers? 2) Bagaimana mekanisme perlindungan hukum wartawan oleh Dewan Pers? Adapun dasar hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732), 2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, 3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hasil penelitian ini adalah: 1) Sudah jelas jaminan hukum dalam penanganannya, tapi secara faktual di lapangan tidaklah demikian, dengan mengabaikan pendapat kalangan pers bahwa undang-undang pers adalah lex specialis. Jika pers terbukti bersalah, maka hukuman yang pantas adalah denda yang tidak membangkrutkan usaha pers. 2) Dewan Pers sudah menetapkan Peraturan Nomor3/Peraturan-DP/VII/2013 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers,  tetapi setelah ditelaah lebih mendalam Undang-Undang Pers yang baru ini meliputi pertanggungjawaban yang dapat dianggap pertanggungjawaban fiktif, artinya pertangungjawaban pidana dapat dilimpahkan kepada orang lain di bawahnya secara struktural, yang seharusnya para penegak hukum harus melihat lebih kedalam terlebih dahulu mengenai ketentuan yang terdapat  dalam  Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  1999  Tentang  Pers.

 

Kata Kunci: Penegasan Perlindungan Hukum Dan Karya Jurnalistiknya Bermasalah

 

DOI: 10.5281/zenodo.1468404

Published

2017-06-19

How to Cite

Purwanto, R. H. (2017). PENEGASAN PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN YANG KARYA JURNALISTIKNYA BERMASALAH MENURUT PASAL 15 AYAT (2) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 6(1). https://doi.org/10.55129/jph.v6i1.465

Most read articles by the same author(s)