PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH BERDASARKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT KEPADA DEBITUR SESUAI PASAL 8 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Authors

  • Rizki Kurniawan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik
  • Rahmat Afandi Setyawan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.683

Abstract

Bank dalam melakukan kredit kepada debitur wajib dan harus dibimbing dan mempertimbangkan prinsip-prinsip kredit yang sehat dan dengan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank konvensional dalam penyelamatan kredit bermasalah menurut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan mekanisme penyelamatan kredit bermasalah oleh bank konvensional kepada debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti peraturan perundangan khususnya Undang-Undang Perbankan dan bahan pustaka lain terkait prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit kepada debitur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbankan yang secara penafsirannya bank memiliki analisis terhadap calon debitur yang akan mengajukan kredit dan harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan kondisi ekonomi. administrasi kredit, yakni kredit yang perlu     mendapat perhatian khusus, perlakuan terhadap kredit yang tunggakan      bunganya dikapitalisasi, prosedur penyelesaian kredit bermasalah.

 

Kata Kunci: Hukum, Perbankan, Prinsip Kehati-Hatian, Debitur, Kredit Macet.

References

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Cetakan 12, Jakarta, 2016

Tamin Nasrun, Kiat Menghindari Kredit Macet, PT Dian Rakyat, Cetakan Pertama, Jakarta, 2012, Hlm. 100.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

H.R Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance. Pedoman Good Corporate Gorvenance Perbankan Indonesia. Januari 2004.

Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: PT.Refika Aditama, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Setiawan W, M.Pd, Kamus Hukum, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2012.

Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan VI, Bandung, 2012

Kasiani SH., MH. Sosiologi Hukum:Konsep dan Teori, LP2I Press, Cetakan I Surabaya, 2014

Renniwaty Siringoringo, Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Jurnal Bank Indonesia. Jakarta, 2012.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rieneka Cipta, 2002.

Yustisia Annisa, Metode Penelitian Hukum. nisayustisia1.blogspot.co.id, Jakarta, 3

Published

2018-07-03

How to Cite

Kurniawan, R., & Setyawan, R. A. (2018). PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH BERDASARKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT KEPADA DEBITUR SESUAI PASAL 8 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(1). https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.683

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)