PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMILIK MEREK TERDAFTAR DI INDONESIA TERHADAP PASSING OFF DALAM KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Kasus Putusan Nomor 57/Pdt.Sus- Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.)

Merek, Pemboncengan Merek, Perlindungan Hukum Merek

Authors

  • Rizki Kurniawan Universitas Gresik
  • Edi Sulistiyono Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v10i2.1602

Keywords:

Merek, Pemboncengan Merek, Perlindungan Hukum Merek

Abstract

Merek adalah salah satu wujud karya intelektual yang memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang dan jasa dalam perkembangan era globalisasi. Dalam skripsi ini akan dibahas lebih lanjut tentang pelanggaran merek passing off Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dimana data primer diambil dari Putusan Nomor 57/Pdt.Sus- Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. serta peraturan-peraturan yang mengikat dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta peraturan lainnya. Berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan atas Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

References

Dianggoro Wiranto, Pembaharuan Undang-undang Merek dan Dampaknya Bagi Dunia Bisnis, Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis, Jakarta, 1997.

Hasbullah Frieda Husni, Hukum Kebendaan Perdata Jilid I Hak-hak yang Memberi Kenikmatan, Penerbit Indonesia, Jakarta, 2002.

Haris Munandar dan Sally Sitanggang, Mengenal HAKI , Jakarta, Sinar Grafika, 1997.

Ibrahim Johny. Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Publishing, Malang, 2006

Rizaldi Julius, Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan Curang, PT Alumni: Bandung, 2009.

Muhammad Djumhana & R. Djubaidillah, Hak Milik Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,1993.

Miru Ahmadi, Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang- Undang Merek, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

M. Yahya Harahap, Tinjauan Merk Secara Umum Dan Hukum Merk Di Indonesia Berdasarkan Undang- undang No. 19 Tahun 1992, PT. Ccitra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pengadilan Agama, Cet VI, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2005

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke – 13. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2005.

Syahriani Riduan, Seluk Beluk dan Asas- asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2004.

Usman Rachmadi, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, PT. Alumni, Bandung, 2003.

Peraturan dan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) .

Putusan Nomor 57/Pdt.Sus- Merek/2019/PN Niaga.Jkt.Pst).

Jurnal dan Makalah

Agung Purnomo, Jurnal Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Atas Merek Dari Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Passing Off ), 2003.

Data Online

Hukum online, “Dapatkah Doktrin Passing Off Diaplikasikan di Indonesia, https://www.hukumonline.com/berit a/baca/hol20887/dapatkah-doktrin- passing-off-diaplikasikan-di- indonesia/

Published

2022-01-29

How to Cite

Kurniawan, R. ., & Sulistiyono, E. . (2022). PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMILIK MEREK TERDAFTAR DI INDONESIA TERHADAP PASSING OFF DALAM KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Kasus Putusan Nomor 57/Pdt.Sus- Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.): Merek, Pemboncengan Merek, Perlindungan Hukum Merek. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(2), 59–70. https://doi.org/10.55129/.v10i2.1602

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.