PELAKSANAAN PERJANJIAN FIDUSIA PADA FIF ASTRA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v4i1.508Abstract
Fidusia adalah lembaga jaminan bentuk baru atas benda bergerak disamping gadai dimana dasar hukumnya yurisprudensi. Walaupun lembaga Fiducia ini sudah melembaga dalam praktek perFIFan khususnya FIFAstra, tidak terlepas dari cacat. Dimana menjadi persoalan adalah ketentuan mana yang akan diterapkan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian kepustakaan yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberi jaminan fidusia ini merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 dan harus dibuat dengan suatu akta notaris yang disebut sebagai Akta jaminan fidusia. Kesimpulannya adalah dalam Fiducia benda jaminan tidak diserahkan secara nyata oleh debitur kepada kreditur, yang diserahkan hanyalah hak milik secara kepercayaan. Benda jaminan masih tetap dikuasai oleh debitur dan debitur masih tetap bisa mempergunakan untuk keperluan sehari-hari.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci    :    Fidusia, Pengaturan Fidusia, FIFAstra, Debitur, KrediturReferences
Badrulzaman, Mariam Darus, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya (Kumpulan Karangan), Penerbit Alumni, Bandung 1981.
Hartono, Sunaryati, Mencari Bentuk dan Sistem Hukum Perjanjian Nasional Kita. Penerbit Alumni, Bandung, 1974.
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung, 1980.
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perdata tentangPersetujuan-persetujuan Tertentu. Penerbit Sumur, Bandung, 1985.
Soekanto, Soerjono, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Penerbit CV. Rajawalai, Jakarta, 1980.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Penerbit PT. Intermasa, Jakarta, Cetakan ke-10, 1985.
Syahroni, Ridwan, Masalah Tertumpuknya Beribu-ribu Perkara di Mahkamah Agung, Penerbit Alumni, Bandung, 1980.
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Kepadatan, Sinar Grafika Cetakan I Tahun 2008
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


