PERLINDUNGAN HUKUM MERK PAKAIAN TERDAFTAR DARI PENGGUNAAN MERK YANG HAMPIR SAMA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MERK

Merk Pakaian, Perlindungan Merk, Batasan Pembeda Merk

Authors

  • Prihatin Effendi Universitas Gresik
  • Anik Susanti Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v10i2.1611

Keywords:

Merk Pakaian, Perlindungan Merk, Batasan Pembeda Merk

Abstract

Kesimpulan yang diperoleh batasan pembeda terhadap merk sejenis dapat dilihat pada persamaan
pokoknya terhadap merk yang dimiliki; atau persamaan yang menyesatkan konsumen pada saat membeli
produk atau jasa. Perlindungan hukum dalam proses pendaftaran merk dikaitkan dengan prinsip itikad
baik pada awalnya harus memperhatikan prinsip itikad baik itu terpenuhi yakni oleh pihak pemeriksa.
Bentuk perlindungan berupa sanksi bagi para pelaku pelanggaran hak merk, sanksi yang diberikan
yaitu sanksi penghapusan dan pembatalan, sanksi ganti kerugian dan juga penghentian semua perbuatan
yang berkaitan dengan penggunaan merk, serta sanksi tambahan bahkan bisa sampai sanksi pidana
sesuai dengan Pasal 100 sampai dengan Pasal 103. Pemerintah berkewajiban melalui Menteri
memprakarsai penghapusan merk yang telah terdaftar sebelumnya itu sesuai Pasal 72. Terakhir
pertanggungjawaban pemerintah dapat dimintakan melalui jalur Pengadilan Niaga sesuai Pasal
76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

References

Agung Sujatmiko, “Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merkâ€Â, Jurnal Media Hukum, Vol. 18 No. 2 Desember 2011, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta, 2011.

Khoirul Hidayah, Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2017.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019.

Sulastri, Satino, dan Yuliana Yuli W., “Perlindungan Hukum Terhadap Merk (Tinjauan Terhadap Merk Dagang Tupperware Versus Tulipware)â€Â, Jurnal Yuridis, Vol. 5 No. 1 Juni 2018, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran†Jakarta, 2018. Tim Lindsey et al., Hak Kekayaan Intelektual, Alumni, Bandung, 2011.

Tommy Hendra Purwaka, Perlindungan Merk, Cet. I, Yayasan Pustaka Obor Indonesia 2017.

Published

2022-01-31

How to Cite

Effendi, P. ., & Susanti, A. . (2022). PERLINDUNGAN HUKUM MERK PAKAIAN TERDAFTAR DARI PENGGUNAAN MERK YANG HAMPIR SAMA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MERK: Merk Pakaian, Perlindungan Merk, Batasan Pembeda Merk. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(2), 110–117. https://doi.org/10.55129/.v10i2.1611

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.