PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA DARI MAKANAN KADALUWARSA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Suhartanto Suhartanto Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik
  • Raden Dimas Ardhi Isa Putra Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.681

Abstract

Perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha di bidang produksi makanan terhadap konsumen di Indonesia menjadi perhatian pemerintah, terbukti dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam memasarkan produk makanan. Masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari kesalahan pelaku usaha dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen. Seperti yang terjadi pada putusan perkara pidana nomor 747/Pid.B/2010/PN.Bgl tentang duduk perkara tergugat dalam perkara ini adalah H. Mujiono yang telah terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana menjual makanan kadaluwarsa. Hal ini sangat merugikan konsumen dan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365.Identifikasi masalah yang diteliti mengenai bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen. Di samping itu pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap makanan yang telah kadaluwarsa dengan memberikan ganti kerugian

                                                                                                  

Kata Kunci: Konsumen, Makanan kadaluwarsa, Ganti rugi.

References

Daftar Buku

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2015.

Ali, Ahmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Barakatulah, Abdul Halim, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran ) Cet. Pertama, Nusa Media, Bandung, 2008.

Harahap, M. Yahya. Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung, 1997.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindugan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Maskur Hidayat, Strategi & Taktik Mediasi,PT. Kharisma putra, Jakarta, 2016

Miru, Ahmadi, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2017

Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982.

Nieuwenhuis J.H., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Airlangga University Press, Surabaya, 1985

Rosmawati, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen,Prenadamedia Group, Depok, 2018.

Satrio J, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung, 1999.

Setiawan R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1997.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2006.

Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2014.

Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1985.

Sudjana, dan Elisantris Gultom, Rahasia Dagang Dalam Perspektif PerlindunganKonsumen, CV. Keni Media, Bandung, 2016.

Yusuf sofie, dan Wiwik Sri Widiarty, Perlindungan Konsumen dan instrumen-instrumennya dalam John Pieris dan,Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen,Pelangi Cendika, Jakarta, 2007

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, PT.

Kharisma Putra Utama,Jakarta, 2016.

Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Published

2018-07-03

How to Cite

Suhartanto, S., & Isa Putra, R. D. A. (2018). PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA DARI MAKANAN KADALUWARSA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(1). https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.681