PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA DARI MAKANAN KADALUWARSA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.681Abstract
Perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha di bidang produksi makanan terhadap konsumen di Indonesia menjadi perhatian pemerintah, terbukti dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam memasarkan produk makanan. Masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari kesalahan pelaku usaha dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen. Seperti yang terjadi pada putusan perkara pidana nomor 747/Pid.B/2010/PN.Bgl tentang duduk perkara tergugat dalam perkara ini adalah H. Mujiono yang telah terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana menjual makanan kadaluwarsa. Hal ini sangat merugikan konsumen dan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365.Identifikasi masalah yang diteliti mengenai bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen. Di samping itu pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap makanan yang telah kadaluwarsa dengan memberikan ganti kerugian
                                                                                                 ÂÂÂÂ
Kata Kunci: Konsumen, Makanan kadaluwarsa, Ganti rugi.References
Daftar Buku
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2015.
Ali, Ahmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Barakatulah, Abdul Halim, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran ) Cet. Pertama, Nusa Media, Bandung, 2008.
Harahap, M. Yahya. Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung, 1997.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindugan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
Maskur Hidayat, Strategi & Taktik Mediasi,PT. Kharisma putra, Jakarta, 2016
Miru, Ahmadi, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2017
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982.
Nieuwenhuis J.H., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Airlangga University Press, Surabaya, 1985
Rosmawati, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen,Prenadamedia Group, Depok, 2018.
Satrio J, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung, 1999.
Setiawan R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1997.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2006.
Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2014.
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1985.
Sudjana, dan Elisantris Gultom, Rahasia Dagang Dalam Perspektif PerlindunganKonsumen, CV. Keni Media, Bandung, 2016.
Yusuf sofie, dan Wiwik Sri Widiarty, Perlindungan Konsumen dan instrumen-instrumennya dalam John Pieris dan,Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen,Pelangi Cendika, Jakarta, 2007
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, PT.
Kharisma Putra Utama,Jakarta, 2016.
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.