KEPASTIAN HUKUM MENGENAI JANGKA WAKTU SEBAGAI TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DI INDONESIA

Authors

  • Juan Ivander Christian Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v8i1.874

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sistem pemerintahan maupun penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab hukum acara pidana (KUHAP) sebagai pedoman untuk penegakan hukum materiil. Tersangka mempunyai seperangkat hak yang telah diatur dalam KUHAP, berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) KUHAP bahwa tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. KUHAP sebagai pedoman untuk penegakan hukum materiil tidak mengatur mengenai jangka waktu penyidikan dan tidak mengatur mengenai perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada tersangka yang perkaranya tidak dilimpahkan dalam proses penuntutan dan tidak diberikan surat perintah penghentian penyidikan sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Di dalam beberapa hal yaitu UU Pengadilan HAM dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan kepolisian Indonesia telah mengatur jangka waktu penyidikan. UU Pengadilan HAM tidak dapat diterapkan dalam semua tindak pidana di Indonesia melainkan hanya khusus dapat diterapkan dalam tindak pidana HAM berat, sedangkan peraturan kepala kepolisian negara republik Indonesia tidak mengatur secara jelas mengenai berapa lama dapat dilakukan perpanjangan waktu penyidikan dan peraturan tersebut diatas hanya berlaku dalam ruang lingkup kepolisian, sedangkan Pejabat Pegawai Negeri Sipil juga termasuk dalam penyidik. Serta peraturan tersebut tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 

Kata Kunci :  Jangka Waktu, Penyidikan, dan KUHAP.

ABSTRACT

The Indonesian state is the rule of law as stipulated in the provisions of Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesian. The system of government and law enforcement must be carried out based on laws and regulations, Law number 8 of 1981 concerning the book criminal procedural law (KUHAP) as a guideline for the enforcement of material law. The suspect has a set of rights stipulated in the Criminal Procedure Code, based on the provisions of Article 50 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code that the suspect has the right to immediately get an examination by the investigator and can then be submitted to the public prosecutor. KUHAP as a guideline for material law enforcement does not regulate the period of investigation and does not regulate legal protection that can be given to suspects whose cases are not delegated in the prosecution process and are not given a warrant for termination of investigation so as not to provide legal certainty. In several respects, the Law on Human Rights Courts and Regulation of the Head of the National Police of the Republic of Indonesian number 12 of 2009 concerning the supervision and control of handling criminal cases within the Indonesian police has regulated the period of investigation. The Human Rights Court Law cannot be applied in all criminal acts in Indonesian but only specifically can be applied in gross human rights violations, while the head of the Indonesian republic's police regulations do not clearly stipulate how long the extension can be carried out and the regulations above apply only in space scope of the police, while Officials of Civil Servants are also included in the investigator. And these regulations are not included in the hierarchy of laws and regulations in Indonesian.

Keywords : Time Period, Investigation, and KUHAP


DOI :10.5281/zenodo.3470463

Author Biography

Juan Ivander Christian, Universitas Surabaya

Fakultas Hukum

References

Effendi, Tolib. (2013). Sistem Peradilan Pidana (Perbandingan Komponen dan Proses Peradilan Pidana di Beberapa Negara). Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Hamzah, Andi. (2000). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Ed. 2, Cet.10. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M Yahya. (2005). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap (Penyidikan dan Penuntutan). Ed. 2, Cet.7. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M Yahya. (2012). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Ed. 2, Cet.13. Jakarta: Sinar Grafika.

Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. (2016). Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika

Mulyadi, Lilik. (1996). Hukum Acara Pidana (Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan). Cet.1. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soeparmono, R. (2003). Praperadilan dan Penggabungan Perkara Ganti Kerugian dalam KUHAP. Bandung: Mandar Maju.

Tanusubroto, Soewiyatno, (1983). Peranan Pra Peradilan Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXI/2014 Tentang Kewenangan Praperadilan Penetapan Tersangka

Published

2019-06-29

How to Cite

Christian, J. I. (2019). KEPASTIAN HUKUM MENGENAI JANGKA WAKTU SEBAGAI TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DI INDONESIA. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 8(1), 155–172. https://doi.org/10.55129/jph.v8i1.874