PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN PERBUATAN MALPRAKTIK DITINJAU DARI PASAL 360 KUHP
Keywords:
Malpraktik, Dokter, Tanggung Jawab PidanaAbstract
Penelitian ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Perbuatan Malpraktik Ditinjau Dari Pasal 360 KUH Pidana, penelitian ini didasarkan pada kasus malpraktek yang terjadi di Indonesia yang di dalam Pasal 360 KUHP tidak mengenal istilah malpraktek sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal batasan dan pertanggungjawaban pidana malpraktek medis. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang di gunakan adalah perundang-undangan, studi kepustakaan, dan pendapat-pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini menunjukkan; 1) Malpraktik jika dihubungkan juga dengan pengertian tindak pidana beserta unsur-unsurnya, dihubungkan dengan medikolegal dalam pelayanan medik serta dasar pemidanaan malpraktik dalam Pasal 360 KUHP maka batasan malpraktek terdapat pada bentuk kesalahan / kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat. Dalam hal ini penekanannya adalah dari akibat yang ditimbulkan kepada orang lain (berupa luka berat) karena kesalahan/kealpaan orang tersebut. 2) Seorang dokter dapat diminta pertanggungjawaban secara dipidana melanggar Pasal 360 KUHP apabila memenuhi beberapa unsur diantaranya unsur kemampuan bertanggungjawab, unsur kesalahan, dan unsur tidak adanya alasan penghapus pidana, Akan tetapi, sebelum merujuk pada unsur-unsur pertanggungjawaban pidana terlebih dahulu harus dilihat kelalaian yang dilakukan oleh dokter baik mengenai resiko dalam pengobatan (risk of treatment) dan kesalahan penilaian (error of judgement).
References
Azis, Noor M, Laporan Penelitian Hukum Tentang Hubungan Tenaga Medik, Rumah Sakit Dan Pasien, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2010
Chazawi, Adami, Malpraktik Kedokteran, Catakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Fuadi, Munir, Sumpah Hipocrates (Aspek Hukum Malpraktik Dokter), Citra Aditya Bakti, Jakarta 2005
Hidayat, Sabrina, Pembuktian Kesalahan Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Dugaan Malpraktik Medis, Scopindo Media Pustaka, Surabaya, 2020
Iskandar, Dalmy, Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan dan Pasien, Sinar Grafika, Jakarta, 1998
Machmud, Syahrul, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medical Malpraktek, Cetakan kesatu, Mandar Maju, Bandung, 2008
Novianto, Widodo Tresno, “Penafsiran Hukum Dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktik Medik (Medical Malpractice)â€Â, Jurnal Yustisia Vol. 4 No. 2, Agustus 2015, Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta, 2015
Ronoko, Kevin G. Y., “Pertanggungjawaban Dokter Atas Tindakan Malpraktek Yang Dilakukan Menurut Hukum Positif Indonesiaâ€Â, Lex Crimen Vol. IV/No. 5/Juli/2015, Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2015.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2014
Syah, Mudakir Iskandar, Tuntutan Hukum Malpraktik Medis, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2019
Widiyani, Heni, “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dokter (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 365K/Pid/2012)â€Â, USU Law Journal Vol. 4 No. 4, Oktober 2016, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2016
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU No. 29 tahun 2004 tetang Praktek Kedokteran
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Kode Etik kedokteran, dan Kode Etik Rumah Sakit
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.