PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN PERBUATAN MALPRAKTIK DITINJAU DARI PASAL 360 KUHP

Authors

  • Dara Puspitasari
  • In Am Munijam

Keywords:

Malpraktik, Dokter, Tanggung Jawab Pidana

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Perbuatan Malpraktik Ditinjau Dari Pasal 360 KUH Pidana, penelitian ini didasarkan pada kasus malpraktek yang terjadi di Indonesia yang di dalam Pasal 360 KUHP tidak mengenal istilah malpraktek sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal batasan dan pertanggungjawaban pidana malpraktek medis. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang di gunakan adalah perundang-undangan, studi kepustakaan, dan pendapat-pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini menunjukkan; 1) Malpraktik jika dihubungkan juga dengan pengertian tindak pidana beserta unsur-unsurnya, dihubungkan dengan medikolegal dalam pelayanan medik serta dasar pemidanaan malpraktik dalam Pasal 360 KUHP maka batasan malpraktek  terdapat pada bentuk kesalahan / kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat. Dalam hal ini penekanannya adalah dari akibat yang ditimbulkan kepada orang lain (berupa luka berat) karena kesalahan/kealpaan orang tersebut. 2) Seorang dokter dapat diminta pertanggungjawaban secara dipidana melanggar Pasal 360 KUHP apabila memenuhi beberapa unsur diantaranya unsur kemampuan bertanggungjawab, unsur kesalahan, dan unsur tidak adanya alasan penghapus pidana, Akan tetapi, sebelum merujuk pada unsur-unsur pertanggungjawaban pidana terlebih dahulu harus dilihat kelalaian yang dilakukan oleh dokter baik mengenai resiko dalam pengobatan (risk of treatment) dan kesalahan penilaian (error of judgement).

References

Azis, Noor M, Laporan Penelitian Hukum Tentang Hubungan Tenaga Medik, Rumah Sakit Dan Pasien, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2010

Chazawi, Adami, Malpraktik Kedokteran, Catakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Fuadi, Munir, Sumpah Hipocrates (Aspek Hukum Malpraktik Dokter), Citra Aditya Bakti, Jakarta 2005

Hidayat, Sabrina, Pembuktian Kesalahan Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Dugaan Malpraktik Medis, Scopindo Media Pustaka, Surabaya, 2020

Iskandar, Dalmy, Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan dan Pasien, Sinar Grafika, Jakarta, 1998

Machmud, Syahrul, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medical Malpraktek, Cetakan kesatu, Mandar Maju, Bandung, 2008

Novianto, Widodo Tresno, “Penafsiran Hukum Dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktik Medik (Medical Malpractice)â€Â, Jurnal Yustisia Vol. 4 No. 2, Agustus 2015, Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta, 2015

Ronoko, Kevin G. Y., “Pertanggungjawaban Dokter Atas Tindakan Malpraktek Yang Dilakukan Menurut Hukum Positif Indonesiaâ€Â, Lex Crimen Vol. IV/No. 5/Juli/2015, Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2015.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2014

Syah, Mudakir Iskandar, Tuntutan Hukum Malpraktik Medis, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2019

Widiyani, Heni, “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Dokter (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 365K/Pid/2012)â€Â, USU Law Journal Vol. 4 No. 4, Oktober 2016, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2016

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

UU No. 29 tahun 2004 tetang Praktek Kedokteran

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Kode Etik kedokteran, dan Kode Etik Rumah Sakit

Published

2022-06-29

How to Cite

Puspitasari, D. ., & Munijam, I. A. . (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN PERBUATAN MALPRAKTIK DITINJAU DARI PASAL 360 KUHP . Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(1), 62–71. Retrieved from https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/1706