EKSEKUSI JAMINAN TAMBAHAN PADA PERJANJIAN KREDIT SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI AGUNAN BANK
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v8i2.959Abstract
Kegiatan usaha bank terus mengalami perubahan dan peningkatan. permasalahan yang semakin meningkat menimbulkan tantangan dan resiko yang dihadapi juga semakin besar. Dalam hal ini bank dituntut untuk menyalurkan kredit, salah satunya agunan berupa Surat Keputusan Aparatur Sipil Negara. Guna menunjang pemberian kredit dibutuhkan jaminan tambahan berupa kendaraan bermotor sangat berfungsi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak, khususnya bagi pihak kreditur. Bank pada dasarnya menerima jaminan mempunyai kriteria yaitu dapat dengan mudah dieksekusi dan dapat diikat perjanjian. Akan tetapi, dalam perjanjian kredit perlu diperhatikan perlindungan hukum yang diterima oleh kreditur apabila debitur wanpretasi yaitu dengan mecoverkan asuransi milik pegawai tersebut karena asuransi bertanggungjawab sebagai pengalihan resiko kerugian yang dialami kreditur. Mekanisme eksekusi dalam perjanjian kredit terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dalam menjalankan eksekusi bank dapat melibatkan pihak yang berwenang agar pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur.
Kata kunci : Eksekusi; Perjanjian Kredit; Surat Keputusan Aparatur Sipil NegaraÂÂÂ
The bank's business activities continue to experience changes and improvements. ever increasing problems pose challenges and the risks faced are also getting bigger. In this case the bank is to channel credit, one of which is collateral in the form of a State Civil Apparatus Decree. Additional guarantees are needed in the form of highly functioning motorized vehicles to provide protection and legal certainty for the parties. The bank basically accepts the guarantee of having criteria namely that it can agreement. However, in the credit agreement, it is necessary to pay attention to the legal protection received by the creditor if the debtor is interpreted, owned by the employee because insurance is responsible for transferring the risk of loss experienced by the creditor. The mechanism of execution in the credit agreement is contained in Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees and the Regulation of the Chief of the National Police Number 8 of 2011 in carrying out bank executions which can involve the authorities so that the execution runs in accordance with the procedure.
Keywords: Execution; Credit Agreement; Decree of State Civil Apparatus;References
Fuady, Munir, “Konsep Hukum Perdataâ€ÂÂ, Edisi I, Cetakan I, Jakarta, 2014.
Isnaeni, Moch, “Perkembangan Hukum Perdata di Indonesiaâ€ÂÂ, Cetakan 1, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013.
Panggabean, “Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjianâ€ÂÂ, Edisi Revisi Kedua, Liberty Yogyakarta, Jakarta, 2010.
Purnamasari, Irma Devita, “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankanâ€ÂÂ, Cetakan Pertama, PT. Mizan Pustaka, Bandung, 2014.
Swantoro, Herri, “Dilema Eksekusi Ketika Eksekusi Perdata ada di Simpang Jalan Pembelajaran dari Pengadilan Negeriâ€ÂÂ, Edisi Revisi, Rayyana
Komunikasindo, Jakarta, 2018.
Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksukusi Jaminan Fidusia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/21/PBI/2016 tentang Perubahan Atas PBI No. 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK/.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum
Media Daring
Bank, Amar, “Apa Itu Agunan Bank? Bedakan dengan Jaminan!â€ÂÂ, diunggah tanggal
April
,https:www.amarbank.co.i d/artikel/apa-itu-agunan-bank- bedakan-dengan-jaminan
Deddy, “Prosedur Eksekusi Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Bagi Awamâ€ÂÂ,
diunggah tanggal 21 Agustus 2017,
https://www.awambicara.id/20 17/08/prosedur-eksekusi- perjanjian-kredit-dengan- jaminan-fidusia-bagi- awam.html
Devita, Irma, “Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, diunggah tanggal 25 Februari 2013,
https://irmadevita.com/2013/ek sekusi-jaminan-fidusia- berdasarkan-peraturan-kapolri- no-8-tahun-2011
Glosarium, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahliâ€ÂÂ, diunggah tanggal 13 April 2014,
https://tesishukum.com/pengert ian-perlindungan-hukum- menurut-para-ahli/
Redaksi Hukumonline, “Penyelesaian Utang Kartu Kredit Jika Debitur Meninggal Duniaâ€ÂÂ, diunggah tanggal 05 Oktober 2016,
/klinik/detail/ulasan/lt573b578 ecd3db/penyelesaian-utang- kartu-kredit-jika-debitur- meninggal-dunia
Redaksi Hukumonline, “Eksekusi Jaminan Atas Fasilitas Pembiayaan Yang Bermasalahâ€ÂÂ, diunggah tanggal
Oktober 2016, https://www.hukumonline.co/k linik/detail/571bec3b609/eksek usi-jaminan-atas-fasilitas- pembiayaan-yang-bermasalah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


