PELAKSANAAN SISTEM KERJA OUTSOURCING DI KABUPATEN GRESIK
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v4i2.497Abstract
Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh induk peraturan mengenai ketenagakerjaan yang bersumber pada hukum perikatan sebagaimana termaktub pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai Hukum Perikatan yang kemudian terurai lagi pada Buku Ketiga Tentang Perjanjian. Pada awalnya, konsentrasi pemegang otoritas ketenagakerjaan lebih banyak tertuju pada upaya perlindungan bagi pihak yang dipandang lemah
  Oleh karena itu tidak mengherankan jika pada Undang-Undang terakhir mengenai Ketenagakerjaan yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan muncul pengaturan khusus mengenai perikatan antar institusi yakni pada ketentuan Pasal : 64, 65 dan 66. Khusus mengenai Penyediaan Jasa Pekerja  atau banyak disebut sebagai outsourcing dan pemborongan pekerjaan.
           Dari hasil pembahasan diketahui bahwa secara legalitas banyak terjadi pelanggaran syarat-syarat outsourcing di Kabupaten Gresik, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh outsourcing tidak diberikan oleh pengusaha secara maksimal, sedangkan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh terkendala karena adanya kelemahan dalam sistem hukum ketenagakerjaan, baik substansi, struktur maupun kulturnya.
Kata kuci : Perusahaan Penyedia Jasa PekerjaReferences
Andria Sutedi. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta : Sinar Grafika
Asri Wijayanti. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika
Aloysius Kwiyono. 2001. Hak Mogok di Indonesia. Jakarta : Universitas Indonesia
Bashier, Achmad, 2008, Untung Rugi Menggunakan PKWT dan Outsourcing Bagi Perusahaan, Makalah Seminar, Gresik, LKS Tripartit Kabupaten Gresik.
Djohan, Azwan, 2008, Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Outsourcing Melalui Program Jamsostek, Makalah Seminar, Gresik, LKS Tripartit Kabupaten Gresik.
Edy Sutrisno Sidabutar. 2008. Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tangerang : Elpres
Endang Rhokani, 2002. Pengetahuan Dasar Tentang Hak-Hak Buruh. Jakarta : Yakoma PGI
Emirzon, Joni, 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsilidasi, Arbitrase). Jakarta : Gramedia Utama
Imam Soepomo. 2001. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta : Pradya Paramita
Kusumo, Bambang S.Widagdo, 2007, Dinamika Hak Mogok Dalam Reformasi Hubungan Industrial Indonesia, Laros, Sidoarjo.
Mansah, 2008, Outsourcing - Problem dan Masalahnya, Makalah Seminar, Gresik, LKS Tripartit Kabupaten Gresik.
Myra M. Hanartani, 2010, Perjanjian-Perjanjian Dalam Hubungan Kerja Dan Outsourcing, Makalah Semi Loka Ketenagakerjaan.
M. Hadi Shubhan, 2011, Kajian Ketentuan Outsourcing Dengan Implementasinya Dalam Praktik, Makalah Dalam Kegiatan Evaluasi Perusahaan Outsourcing Di Jawa Timur.
Priyantono, Budi, 2008, Pemberdayaan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP), Makalah Seminar, Gresik, LKS Tripartit Kabupaten Gresik.
Puspa, Yan Pramadya, 1977, Kamus Hukum, Aneka Ilmu , Semarang,
Tambusai, Muzni, 2005, Outsourcing, Jakarta, Ditjen PHI Depnakertrans.
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan beserta Peraturan Pelaksanannya, Dinas Tenaga Kerja - Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


