PELAKSANAAN SISTEM KERJA OUTSOURCING DI KABUPATEN GRESIK

Authors

  • R Hari Purwanto

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v4i2.497

Abstract

Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh induk peraturan mengenai ketenagakerjaan yang bersumber pada  hukum perikatan sebagaimana termaktub pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai Hukum Perikatan yang kemudian terurai lagi pada Buku Ketiga Tentang Perjanjian.  Pada awalnya, konsentrasi pemegang otoritas ketenagakerjaan lebih banyak tertuju pada upaya perlindungan bagi pihak  yang dipandang lemah

   Oleh karena itu tidak mengherankan jika pada Undang-Undang terakhir mengenai Ketenagakerjaan yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan muncul pengaturan khusus mengenai perikatan antar institusi yakni pada ketentuan Pasal : 64, 65 dan 66. Khusus mengenai  Penyediaan Jasa Pekerja   atau banyak disebut sebagai outsourcing  dan pemborongan pekerjaan.

            Dari hasil pembahasan diketahui bahwa secara legalitas banyak terjadi pelanggaran syarat-syarat outsourcing di Kabupaten Gresik, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh outsourcing tidak diberikan oleh pengusaha secara maksimal, sedangkan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh terkendala karena adanya kelemahan dalam sistem hukum ketenagakerjaan, baik substansi, struktur maupun kulturnya.

Kata kuci : Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja

References

Andria Sutedi. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta : Sinar Grafika

Asri Wijayanti. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika

Aloysius Kwiyono. 2001. Hak Mogok di Indonesia. Jakarta : Universitas Indonesia

Bashier, Achmad, 2008, Untung Rugi Menggunakan PKWT dan Outsourcing Bagi Perusahaan, Makalah Seminar, Gresik, LKS Tripartit Kabupaten Gresik.

Djohan, Azwan, 2008, Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Outsourcing Melalui Program Jamsostek, Makalah Seminar, Gresik, LKS Tripartit Kabupaten Gresik.

Edy Sutrisno Sidabutar. 2008. Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tangerang : Elpres

Endang Rhokani, 2002. Pengetahuan Dasar Tentang Hak-Hak Buruh. Jakarta : Yakoma PGI

Emirzon, Joni, 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsilidasi, Arbitrase). Jakarta : Gramedia Utama

Imam Soepomo. 2001. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta : Pradya Paramita

Kusumo, Bambang S.Widagdo, 2007, Dinamika Hak Mogok Dalam Reformasi Hubungan Industrial Indonesia, Laros, Sidoarjo.

Mansah, 2008, Outsourcing - Problem dan Masalahnya, Makalah Seminar, Gresik, LKS Tripartit Kabupaten Gresik.

Myra M. Hanartani, 2010, Perjanjian-Perjanjian Dalam Hubungan Kerja Dan Outsourcing, Makalah Semi Loka Ketenagakerjaan.

M. Hadi Shubhan, 2011, Kajian Ketentuan Outsourcing Dengan Implementasinya Dalam Praktik, Makalah Dalam Kegiatan Evaluasi Perusahaan Outsourcing Di Jawa Timur.

Priyantono, Budi, 2008, Pemberdayaan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP), Makalah Seminar, Gresik, LKS Tripartit Kabupaten Gresik.

Puspa, Yan Pramadya, 1977, Kamus Hukum, Aneka Ilmu , Semarang,

Tambusai, Muzni, 2005, Outsourcing, Jakarta, Ditjen PHI Depnakertrans.

Himpunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan beserta Peraturan Pelaksanannya, Dinas Tenaga Kerja - Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik

Published

2015-12-19

How to Cite

Purwanto, R. H. (2015). PELAKSANAAN SISTEM KERJA OUTSOURCING DI KABUPATEN GRESIK. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 4(2). https://doi.org/10.55129/jph.v4i2.497

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)