RELEVANSI PERTIMBANGAN HUKUM DENGAN AMAR PUTUSAN ( Studi Putusan Nomor 75/Pdt.G/2016/PN. GSK)
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.686Abstract
Putusan Hakim Layak nya menjadi Prisma atau mahkota dari kewibawaan seorang hakim dalam menjalankan wewenang nya, dan itu dapat tercermin pada pertimbangan hakim dan amar putusan yang di jatuhkan pada setiap kasus, namun jika terjadi layak nya bahwa putusan dari seorang hakim tidak dapat dikatakan sempurna atau jauh akan hal tersebut menjadi pertanyaan bagaimana layak nya akan putusan tersebut dapat di eksekusi, terutama pada perkara-perkara perdata yang menimbulkan beberapa sita,
ÂÂÂÂ
Kata Kunci ; Eksekusi, Putusan, Non-ExecutableReferences
Buku-buku
Arief S (ed), Kamus Hukum Edisi Lengkap, Pustaka Tirta Mas, Surabaya.
Bachar, Djazuli, Eksekusi Putusan Perkara Perdata segi Hukum dan Penegakan Hukum, Kencana, Bogor, 2003.
Bahri, Zainul, Kamus Hukum, Angkasa, Bandung, 1995.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005,
_______________,PermasalahandanPenerapanSitaJaminan,Bandung,Pustaka, 1990.
_______________,RuangLingkupPermasalahanEksekusiBidangPerdata,Sinar Grafika, Jakarta,2009.
Harahap, Zairin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Iswanto, H., Pengantar Ilmu Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 2003.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan agama,Prenada media, Jakarta, 2005.
_______________,Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Negeri, PT. CitraAdityaBakti, Bandung, 1992.
Marpaung, Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.
___________________,Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2003.
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Citra Aditya Bakti,Bandung, 1992.
___________________,Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
R., Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.
Rambe, Ropaun, Hukum Acara Perdata Lengkap, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Rasyid, Roihan A., Hukum Acara Peradilan Negeri, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
Samosir, Djamanat, Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, Nuansa Aulia, Bandung, 2011.
Setiadi, Wicipto, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Situmorang, Victor M., Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Soebyakto, Tentang Kejurusitaan dalam Praktik Peradilan Perdata, Djambatan, Jakarta, 1997.
Soeroso, R., Praktek Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Sutanto,Retnowulan, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek,CVMandar Maju, Bandung,2002.
Tresna, Mr. R., Komentar HIR, Pradnya Paramita, Jakarta,1996.
Perundang-Undangan
a. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
c. HIR (Het Herziene Jndonesisch Reglement).
d. Rbg(recht reglement buitengewesten).
Putusan pengadilan
Putusan Pengadilan Nomor 75/Pdt.G/2016/PN.Gsk
Karya ilmiah
Muhammad Habib Adi Putra, “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN EKSEKUSI NON EXECUTABLE KARENA AMAR PUTUSAN BERTENTANGAN DENGAN FAKTA DI LAPANGAN (Studi atas Penetapan Eksekusi Pengadilan Agama Pati Nomor 001/ Pdt. Eks/ PA. Pt. Jo. No. 1152/ Pdt.G/ 2008/ PA. Pt.)â€ÂÂÂ. Skripsi, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
