RELEVANSI PERTIMBANGAN HUKUM DENGAN AMAR PUTUSAN ( Studi Putusan Nomor 75/Pdt.G/2016/PN. GSK)

Authors

  • Suharji Suharji Kontraktor Swasta
  • R Hari Purwanto Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.686

Abstract

Putusan Hakim Layak nya menjadi Prisma atau mahkota dari kewibawaan seorang hakim dalam menjalankan wewenang nya, dan itu dapat tercermin pada pertimbangan hakim dan amar putusan yang di jatuhkan pada setiap kasus, namun jika terjadi layak nya bahwa putusan dari seorang hakim tidak dapat dikatakan sempurna atau jauh akan hal tersebut menjadi pertanyaan bagaimana layak nya akan putusan tersebut dapat di eksekusi, terutama pada perkara-perkara perdata yang menimbulkan beberapa sita,

 

Kata Kunci ;  Eksekusi, Putusan, Non-Executable

References

Buku-buku

Arief S (ed), Kamus Hukum Edisi Lengkap, Pustaka Tirta Mas, Surabaya.

Bachar, Djazuli, Eksekusi Putusan Perkara Perdata segi Hukum dan Penegakan Hukum, Kencana, Bogor, 2003.

Bahri, Zainul, Kamus Hukum, Angkasa, Bandung, 1995.

Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005,

_______________,PermasalahandanPenerapanSitaJaminan,Bandung,Pustaka, 1990.

_______________,RuangLingkupPermasalahanEksekusiBidangPerdata,Sinar Grafika, Jakarta,2009.

Harahap, Zairin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Iswanto, H., Pengantar Ilmu Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 2003.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan agama,Prenada media, Jakarta, 2005.

_______________,Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Negeri, PT. CitraAdityaBakti, Bandung, 1992.

Marpaung, Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.

___________________,Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2003.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Citra Aditya Bakti,Bandung, 1992.

___________________,Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

R., Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.

Rambe, Ropaun, Hukum Acara Perdata Lengkap, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Rasyid, Roihan A., Hukum Acara Peradilan Negeri, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.

Samosir, Djamanat, Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, Nuansa Aulia, Bandung, 2011.

Setiadi, Wicipto, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Situmorang, Victor M., Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Soebyakto, Tentang Kejurusitaan dalam Praktik Peradilan Perdata, Djambatan, Jakarta, 1997.

Soeroso, R., Praktek Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

Sutanto,Retnowulan, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek,CVMandar Maju, Bandung,2002.

Tresna, Mr. R., Komentar HIR, Pradnya Paramita, Jakarta,1996.

Perundang-Undangan

a. Undang-Undang Dasar Tahun 1945

b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

c. HIR (Het Herziene Jndonesisch Reglement).

d. Rbg(recht reglement buitengewesten).

Putusan pengadilan

Putusan Pengadilan Nomor 75/Pdt.G/2016/PN.Gsk

Karya ilmiah

Muhammad Habib Adi Putra, “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN EKSEKUSI NON EXECUTABLE KARENA AMAR PUTUSAN BERTENTANGAN DENGAN FAKTA DI LAPANGAN (Studi atas Penetapan Eksekusi Pengadilan Agama Pati Nomor 001/ Pdt. Eks/ PA. Pt. Jo. No. 1152/ Pdt.G/ 2008/ PA. Pt.)â€ÂÂÂ. Skripsi, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, 2014.

Published

2018-07-03

How to Cite

Suharji, S., & Purwanto, R. H. (2018). RELEVANSI PERTIMBANGAN HUKUM DENGAN AMAR PUTUSAN ( Studi Putusan Nomor 75/Pdt.G/2016/PN. GSK). Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(1). https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.686

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)