TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK ATAS KARYA JURNALISTIK DITINJAU DARI PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Muhammad Fatkur Rozi Karyawan Swasta
  • R Hari Purwanto Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.745

Abstract

Penelitian ini didasarkan pada fenomena yang terjadi di kalangan jurnalis yang banyak terjerat kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sehingga yang menjadi pokok dari penelitian ini ialah penerapan tindak pidana pers dalam UU ITE terhadap karya jurnalistik. Kemudian untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis yang bersifat deskriptif. Data yang di gunakan bersumber dari perundang-undangan, studi kepustakaan, dan pendapat-pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini menunjukkan;  1). Tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik atas karya jurnalistik dapat diterapkan dalam UU ITE jika telah memenuhi 3 (tiga) syarat, pertama harus terlebih dahulu korban menggunakan hak jawab; dan kedua korban dan pers harus melakukan mediasi melalui perantaraan Dewan Pers; dan ketiga upaya mediasi tersebut ternyata gagal. Kegagalan upaya mediasi dapat ditempatkan sebagai alasan utama penuntutan pidana. 2) Penyelesaian perkara pers dimulai dari pengajuan hak jawab, pengaduan kepada Dewan Pers, hingga terbitnya rekomendasi dari Dewan Pers. Jika tidak diketemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik., maka perkara dinyatakan selesai. Namun jika terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, maka memunculkan rekomendasi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

 

Kata kunci : Penghinaan dan pencemaran nama baik, Jurnalistik, Pers

References

Adami Chazawi, 2008, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 – Percobaan dan Penyertaan, (tanpa kota penerbit) : Raja Grafindo Persada.

Adami Chazawi, 2016, Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisi Revisi), Cet. II, Malang : Media Nusa Creative.

Adami Chazawi, Prija Djatmika, dan Ardi Ferdian, 2015, Tindak Pidana Pers, Penyerangan terhadap kepentingan hukum yang dilindungi dengan mempublikasikan tulisan, Cet-I, Bandung : Mandar maju.

Bekti Nugroho Samsuri, 2013, Pers Berkualias, Masyarakat Cerdas, Cet.1, Jakarta : Dewan Pers.

Kasiyanto, 2002, Masa Depan Kebebasan Pers : Sebuah Analisis Pakar dan Praktisi Pers, Kalamsiasi Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, Vol I No. I, September 2002.

Mudzakkir, 2007, Perkembangan Rumusan Tindak Pidana YangTerkait Dengan Karya Jurnalistik Dalam RUU KUHP, Jakarta : (tanpa penerbit).

Tim LBH Pers, 2009, Proses Penanganan Perkara Pers, Jakarta : Yayasan LBH Pers.USAID.drsp.

Wikrama Iryans Abidin, Politik Hukum Pers Indonesia, Gramedia Widiasarana, jakarta, 2005.

Heru Sunardi, 2004, Proses Peradilan dan Prilaku Yudisial dalam Upaya Penyelesaian Konflik Perspektif Sosiologi Hukum, Jurnal Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, Vol 2 No.1 Desember 2004.

Redaksi Panjinasional, Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Bagi Profesi Wartawan, Melalui, <http://panjinasional.net/2017/11/28/undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik-bagi-profesi-wartawan/>, [28/11/17].

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik

Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Terkait Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Terkait Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

Published

2018-12-12

How to Cite

Rozi, M. F., & Purwanto, R. H. (2018). TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK ATAS KARYA JURNALISTIK DITINJAU DARI PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(2). https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.745

Most read articles by the same author(s)