PERJANJIAN KREDIT PADA KOPERASI WANITA ( KOPWAN ) "INSAN SEJAHTERA" OLEH DEBITUR YANG WANPRESTASI
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v5i1.491Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perjanjian kredit pada Koperasi Wanita (KOPWAN) "Insan Sejahtera" oleh Debitur yang Wanprestasi. Hal tersebut dilatar belakangi oleh adanya kegiatan koperasi pada unit simpan pinjam atau yang dikenal dengan nama koperasi kredit, Koperasi kredit ini bertujuan untuk membantu sesama koperasi lain, anggota koperasi atau masyarakat dalam hal permodalan untuk mengembangkan usaha dengan mendapatkan pinjaman yang dibutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan sesuai dengan kemampuan peminjam. Akan tetapi pada pelaksanaan perjanjian simpan pinjam tersebut terjadi beberapa kendala terutama dalam hal wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan debitur yang wanprestasi dan bagaimanakah penyelesaian debitur yang wanprestasi pada Koperasi Wanita (Kopwan) "Insan Sejahtera". Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis-sosiologis yang artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju indentifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Hasil penelitian disimpulkan bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Wanita ( Kopwan ) "Insan Sejahtera", pihak Koperasi perlu melakukan penilaian terhadap kemampuan anggota koperasi untuk mengembalikan pinjaman atau melunasi pinjaman secara tepat waktu. Dan apabila wanprestasi tersebut maka penyelesaian diutamakan melalui musyawarah mufakat berdasarkan asas kekeluargaan, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian wanprestasi maka dari pihak Koperasi Wanita (KOPWAN) "Insan Sejahtera" melakukan tindakan yaitu barang yang dijadikan jaminan pada kontrak perjanjian simpan pinjam akan dijual untuk pelunasan hutang kepada koperasi.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci: Perjanjian, Kredit, Koperasi, WanprestasiReferences
Ahmadi Miru, 2011 Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafinfo Persada, Jakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Arifin, Imarul, Giana Hadi Wagiana, 2007, Membuka Cakrawala Ekonomi, PT Setia
Arifin Sitio, Halomoan Tamba, 2001, Koperasi: Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta, 2001
Arus Akbar Silondae, Wirawan B, 2012, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Salemba Empat, Jakarta
Bambang Budi Wiyono, 2007, Metodologi Penelitian, Rosindo, Malang
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Fuad M, 2006, Pengantar Bisnis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
G. Kartasapoetra dan A. G Kartasanoetra dan kawan. 2001, Koperasi Indonesia yang BerdasarkanPancasila dan UUD 1945, PT Rineka Cipta, Jakarta
Haymans, Adler Manurung, 2008,Modal untuk Bisnis UKM, Kompas Media Nusantara, Jakarta
Hendrajogi, 1999, Koperasi: Asas-asas, teori, dan praktek, Rajawali Press, Jakarta
Mahadi, 1989, Falsafah Hukum Suatu Pengantar, Citra Aditya Bakti, Bandung
Muhamad Rizal, 2011, Hukum Bisnis Suatu Pengantar Teori dan Aplikasi dalam Bisnis Modern, Widya Padjajaran, Bandung
Partadiredja Atje, 2000, Manajemen Koperasi, Penerbit Bharata, Jakarta
Purwahid Patrik,1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar maju, Bandung
Pipin Syarifin, Dedeh Jubaedah, 2012, Hukum Dagang Indonesia, Pustaka setia, Bandung
R. Subekti, 1992, Pokok-pokok hukum perdata, PT. Intermasa
R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, 1994,Terjemahan KUH Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro,1990, Metodelogi Penelitian Hukum Cetakan 4, Ghalia Indonesia, Jakarta
Salim HS, 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta
Sagimun, 1955, Indonesia Berkoperasi, Djaw.Pendidikan Umum Departemen P.P dan K, Jakarta
Subekti, 1984,Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta
Soerdjano Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Thoby Mutis,2004, Pengembangan Koperasi, Grasindo, Jakarta
Yohanes Harsoyo,2006, Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan, Pustaka Widyatama, Yogyakarta
Perundang-undangan:
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Dokumen pendukung:
Dokumen Koperasi Wanita "Insan Sejahtera", Gresik, Jawa Timur
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


