PERJANJIAN KREDIT PADA KOPERASI WANITA ( KOPWAN ) "INSAN SEJAHTERA" OLEH DEBITUR YANG WANPRESTASI

Authors

  • R Hari Purwanto

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v5i1.491

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perjanjian kredit pada Koperasi Wanita (KOPWAN) "Insan Sejahtera" oleh Debitur yang Wanprestasi. Hal tersebut dilatar belakangi oleh adanya kegiatan koperasi pada unit simpan pinjam atau yang dikenal dengan nama koperasi kredit, Koperasi kredit ini bertujuan untuk membantu sesama koperasi lain, anggota koperasi atau masyarakat dalam hal permodalan untuk mengembangkan usaha dengan mendapatkan pinjaman yang dibutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan sesuai dengan kemampuan peminjam. Akan tetapi pada pelaksanaan perjanjian simpan pinjam tersebut terjadi beberapa kendala terutama dalam hal wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan debitur yang wanprestasi dan bagaimanakah penyelesaian debitur yang wanprestasi pada Koperasi Wanita (Kopwan) "Insan Sejahtera". Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis-sosiologis yang artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju indentifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Hasil penelitian disimpulkan bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Wanita ( Kopwan ) "Insan Sejahtera", pihak Koperasi perlu melakukan penilaian terhadap kemampuan anggota koperasi untuk mengembalikan pinjaman atau melunasi pinjaman secara tepat waktu. Dan apabila wanprestasi tersebut maka penyelesaian diutamakan melalui musyawarah mufakat berdasarkan asas kekeluargaan, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian wanprestasi maka dari pihak Koperasi Wanita (KOPWAN) "Insan Sejahtera" melakukan tindakan yaitu barang yang dijadikan jaminan pada kontrak perjanjian simpan pinjam akan dijual untuk pelunasan hutang kepada koperasi.

 

Kata Kunci: Perjanjian, Kredit, Koperasi, Wanprestasi

References

Ahmadi Miru, 2011 Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafinfo Persada, Jakarta

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Arifin, Imarul, Giana Hadi Wagiana, 2007, Membuka Cakrawala Ekonomi, PT Setia

Arifin Sitio, Halomoan Tamba, 2001, Koperasi: Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta, 2001

Arus Akbar Silondae, Wirawan B, 2012, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Salemba Empat, Jakarta

Bambang Budi Wiyono, 2007, Metodologi Penelitian, Rosindo, Malang

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Fuad M, 2006, Pengantar Bisnis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

G. Kartasapoetra dan A. G Kartasanoetra dan kawan. 2001, Koperasi Indonesia yang BerdasarkanPancasila dan UUD 1945, PT Rineka Cipta, Jakarta

Haymans, Adler Manurung, 2008,Modal untuk Bisnis UKM, Kompas Media Nusantara, Jakarta

Hendrajogi, 1999, Koperasi: Asas-asas, teori, dan praktek, Rajawali Press, Jakarta

Mahadi, 1989, Falsafah Hukum Suatu Pengantar, Citra Aditya Bakti, Bandung

Muhamad Rizal, 2011, Hukum Bisnis Suatu Pengantar Teori dan Aplikasi dalam Bisnis Modern, Widya Padjajaran, Bandung

Partadiredja Atje, 2000, Manajemen Koperasi, Penerbit Bharata, Jakarta

Purwahid Patrik,1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar maju, Bandung

Pipin Syarifin, Dedeh Jubaedah, 2012, Hukum Dagang Indonesia, Pustaka setia, Bandung

R. Subekti, 1992, Pokok-pokok hukum perdata, PT. Intermasa

R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, 1994,Terjemahan KUH Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro,1990, Metodelogi Penelitian Hukum Cetakan 4, Ghalia Indonesia, Jakarta

Salim HS, 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta

Sagimun, 1955, Indonesia Berkoperasi, Djaw.Pendidikan Umum Departemen P.P dan K, Jakarta

Subekti, 1984,Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

Soerdjano Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Thoby Mutis,2004, Pengembangan Koperasi, Grasindo, Jakarta

Yohanes Harsoyo,2006, Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan, Pustaka Widyatama, Yogyakarta

Perundang-undangan:

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Dokumen pendukung:

Dokumen Koperasi Wanita "Insan Sejahtera", Gresik, Jawa Timur

Published

2016-06-19

How to Cite

Purwanto, R. H. (2016). PERJANJIAN KREDIT PADA KOPERASI WANITA ( KOPWAN ) "INSAN SEJAHTERA" OLEH DEBITUR YANG WANPRESTASI. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 5(1). https://doi.org/10.55129/jph.v5i1.491

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)