PENERAPAN UNDANG – UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAN RUMAH TANGGA (KDRT) TERHADAP STUDI KASUS PERKARA No.42/Pid.B/2011/PN.GS. DI KABUPATEN GRESIK
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v5i2.479Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga Penerapan Undang –Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap studi kasus perkara No. 42/Pid.B/2011/PN.GS di kabupaten Gresik. Dengan adanya penelitian ini supaya kita bisa mengetahui tindakan – tindakan apa saja yang membuat kita sadar akan tindakan yang membuat orang teluka yang akan menyebabkan kekerasan rumah tangga (KDRT). Metode penelian kita laksanakan di Pengadilan Negeri Gresik untuk mengetahui kepastian Hukum bagi korban Kekerasan Rumah tangga (KDRT) dalam menangani tindak pidana tersebut. Adapun jenis dan sumber data yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara pihak Polwiltabes Gresik dan LBH P2I atau orang yang ada kaitannya atau relevan dengan pokok permasalahan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Sementara data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelusuran literatur atau kepustakaan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor kultur berpengaruh terhadap terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di Kota Gresik . Ketiga hal tersebut juga sangat berkaitan erat satu sama lain dimana karena adanya kondisi ekonomi yang miskin mengakibatkan masyarakat tidak menempuh pendidikan sampai ke jenjang yang lebih tinggi dan pada akhirnya akan mempengaruhi pola pikirnya termasuk dalam mengarungi rumah tangga sehingga tidak dapat dihindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Pandangan kaum gender terhadap kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya mereka memandang bahwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena adanya ketidakadilan gender, dimana kaum perempuan dianggap kaum yang lemah, kemudian masalah kejahatan kekerasan dalam rumah tangga, cukup rumit untuk dihadapi karena masalah ini sangat sarat dengan nilai-nilai agama serta norma sosial budaya dan berada di lingkup pribadi.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ÂÂÂÂ
DOI: 10.5281/zenodo.1470091
References
Undang–undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Herkutanto Kolibonso 1998. Fenomena Kekerasan terhadap Perempuan (makalah)
Fakih,M.1998."Diskriminasi dan Beban Kerja Perempuan:Prespektif Gender."Dalam Hj Bainer(Ed).Wacana Perempuan Dalam Keindonesiaan
Harkrisnowo,H.2000."Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap Perempuan."Dalam A.S.Luhalima(Eds).Pemahaman terhadap Bentuk-bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta:Kelompok Kerja"Convention Watch",Pusat Kajian Wanita dan Fewleral.
Ciciek, F. 1999. Ikhtiar Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: LKAJ, PSP, The Asia Foundation
Abdulsyani. 1987. Sosiologi Kriminalitas. Remaja Karya, Bandung.
Achmad Ali. 1996. Menguak Tabir Hukum. Chandra Pratama, Jakarta.
Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Yarsif Watampone, Jakarta.
Andi Hamzah. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Pradnya Paramitha, Jakarta.
Delik Kekerasan dan Delik-delik yang Berkaitan dengan Kerusuhan. Sumber Ilmu Jaya, Jakarta.
Arif Gosita. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Akademika Pressindo, Jakarta.
Alam. 1984. Pelacuran dan Pemerasan Studi Sosiologi tentang Eksploitasi Manusia oleh Manusia. Alumni, Bandung.
Putusan di Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 42/Pid.B/2011/PN.GS.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.