ASPEK HUKUM ASURANSI ANTARA PIHAK TERTANGGUNG DENGAN PIHAK PENANGGUNG BERDASARKAN PRINSIP UTMOST GOOD FAITH SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

Authors

  • R Hari Purwanto

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v4i1.506

Abstract

Kebutuhan  akan  jasa  perasuransian  makin  dirasakan  baik  oleh  perorangan  maupun  dunia  usaha  di Indonesia. Dalam dunia usaha asuransi terdapat prinsip utmost good faith, yaitu setiap tertanggung berkewajiban memberitahukan secara jelas dan teliti mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan  serta tidak mengambil  untung dari asuransi.  Salah satu bentuk pelanggaran terhadap  prinsip utmost good faith, adalah menyembunyikan  fakta tentang kesehatan  diri atau kondisi pelaksanaan aktivitas usaha pariwisata yang dilakukan tertanggung dengan cara menyampaikan informasi secara tidak jujur. Sehingga Mengapa asuransi di bidang pariwisata sering meninggalkan prinsip Utmost Good  Faith  dan  Bagaimana  perlindungan  hukum  pihak  tertanggung  pada  asuransi  pariwisata  dalam perjanjian  asuransi  yang diwakilkan  biro parwisata.  Dalam penulisan  skripsi ini penulis menggunakan pendekatan  undang-undang  (statute  approach),   pendekatan  kasus  (case  approach),   dan  pendekatan konseptual (conceptual  approach).  Bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hasil dalam penelitian ini adalah Perjanjian asuransi didasari adanya prinsip utmost good faith, Keberadaan asuransi di bidang pariwisata diketahui sering meninggalkan prinsip Utmost Good Faith,  hal ini dikarenakan para wisatawan dalam menyampaikan  informasi dan fakta kondisi kesehatan pribadi seringkali keliru, disembunyikan atau disengaja pada saat pengisian formulir aplikasi permintaan asuransi jiwa, hal ini termasuk sebagai bentuk perbuatan itikad tidak baik tertanggung. Serta Perlindungan hukum bagi pihak tertanggung dalam asuransi pariwisata yang dalam perjanjian di wakilkan kepada biro parwisata  berdasarkan  Pasal  31 Undang-Undang  Nomor  40 Tahun 2014 Tentang  Perasuransian,  yang mana  pihak  tertanggung  yakni  wisatawan  telah  sepakat  untuk  diikutsertakan  dalam  program  asuransi selama mengikuti kegiatan program pariwisata dengan      perusahaan pelaksana sebagai agen perjalanan, sehingga wisatawan mendapat perlindungan atau asuransi oleh penanggung atau perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan perusahaan pelaksana sebagai agen perjalanan.

 

Kata  Kunci :  Hukum,  Asuransi,  Utmost  Good  Faith  Undang-Undang  Nomor  40 Tahun  2014  Tentang Parasuransian.

References

Abdulkadir Muhammad, 1999, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Abbas Salim, 2000, Asuransi dan Manajemen Risiko. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

A.Djazuli dan Yadi Janwari, 2002, Lembaga- Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan). Cetakan ke- 1. September Bab IV. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. h.119-120.

Abdul Muis, 2005, Hukum Asuransi dan Bentuk-bentuk Perasuransian. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Medan.

Emmet J. Vaughan dan Therese Vaughan, 2003, Fundamentals of Risk and Insurance. John Wiley & Sons. Inc. 9th Edition.

Herman Darmawi, 2009, Manajemen Asuransi, Bumi Aksara, Jakarta.

H.M.N Purwosutjipto, 1996, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, jilid 6, cet. 4., Jakarta: Djambatan.

Imam Musjab. 2010. Prinsip-Prinsip Asuransi. Penerbit Ghalia. Jakarta

John M. Echols dan Hassan Shadily, 1995, Kamus Inggris Indonesia. Cornell University/Gramedia. Edisi XXI. Januari.

Man Suparman Sastrawidjaja, 2003, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. PT. Alumni. Bandung.

Mukti Fajar Nurdewata, et.al., 2010, Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Muhammad Muslehuddin. Insurance Law and Islamic Law.(Terjemahan oleh Burhan Wirasubrata).1999. Menggugat Asuransi Modern: Mengajukan suatu Alternatif Baru dalam Prespektif Hukum Islam. Cetakan ke-I. Lentera. Jakarta.

R. Subekti, 1994, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa.

Scott E. Harrington. Gregory R. Niehaus. 2003, Risk Management and insurance. McGrawHill. 2nd Edition.

Soetojo Prawirohamidjojo, Marthalena Pohan, Hukum Perikatan, PT. Bina Ilmu, Surabaya

Sastrawidjaja, Suparman, 2003, Aspek-Aspek Hukum Asuransi Dan Surat Berharga, Alumni, Bandung.

Yoeti, Oka A., 2008, Ekonomi Pariwisata. Penerbit Gema Pertama, Jakarta.

Perundang-undangan : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan.

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransia

Published

2015-06-19

How to Cite

Purwanto, R. H. (2015). ASPEK HUKUM ASURANSI ANTARA PIHAK TERTANGGUNG DENGAN PIHAK PENANGGUNG BERDASARKAN PRINSIP UTMOST GOOD FAITH SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 4(1). https://doi.org/10.55129/jph.v4i1.506

Most read articles by the same author(s)