PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK MENURUT PASAL 1320 AYAT (1) KUH.PERDATA TENTANG KATA SEPAKAT SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Authors

  • Suyanto Suyanto Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik
  • Ayu Sulistiya Ningsih Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.702

Abstract

Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pembatalan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian dan apa akibat-akibat jika kita membatalkan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa dalam suatu perjanjian kesepakatan dalam  perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak dalam perjanjian mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus di laksanakan, dan siapa yang harus melaksanakan.Syarat batal suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1266 KUH.Perdata yang menyebutkan syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbal balik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakankepada hakim. jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut melanggar undang-undang, yakni pasal 1266 KUH.Perdata tadi. Dari alasan pembatalan perjanjian, jika pembatalan tersebut mengandung kesewenang-wenangan, atau menggunakan posisi dominannya untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaanmerugikan) pada pihak lawan, maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan melawanhukum, karena melanggar kewajiban hukumnya untuk selalu beritikad baik dalam perjanjian

 

 

Kata Kunci: Perjanjian, Syarat Sahnya Perjanjian, Pembatalan Perjanjian Sepihak

References

Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.

Darus Badrulzaman, Mariam, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994.

______, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

H.S.,Salim,Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

______, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet-11, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

L.C., Hoffmann, Het Nederlandsch Verbintenissen Recht, Jilid 1, De Algemene Leer Der Verbintenissen, Cet-4, J.B. Wolters Groningen Batavia,1935.

Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Cet. 12, Ed. revisi, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Muljd, Kartini dan Gunawan, Perikatan Yang lahir Dari Perjanjian, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008..

Mertokusumo,Sudikno, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Prodjodikoro, Wirdjono, Perbuatan Melawan Hukum, Cet-9, Sumur Bandung, Bandung, 1993.

Setiawan, R., Pokok Pokok Hukum Perikatan, Cet-5, Binacipta, Bandung, 1994

Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 24, PT. Intermasa, Jakarta, 1992.

______., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1984.

______., Hukum Perjanjian, Cet-18, Intermasa, Jakarta, 2001.

Soekamto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983.

Syaifuddin, Muhammad, Hukum Kontrak, Cet. 2, CV. Mandar Maju, Bandung, 2016.

Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan yang lahir Dari Perjanjian, Buku 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Perundang – undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek);

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Kitab Bahasa Indonesia

Karya Ilmiah

Anindya, Prita, Pembatalan Perjanjian Sebagai Perbuatan Melawan Hukum, Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Penelitian, Depok, 2008.

Irmantius, David, Tinjauan Yuridis Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum, Penelitian, Depok, 2013.

Jurnal

Panggabean, R. M., Keabsahan Perjanjian dengan klausul Baku, Jurnal Hukum, Vol. 17, No. 4, 2010, h. 651-667.

Asmawardhani, Dewi, Analisis Asas Konsensualisme Terkait Dengan Kekuatan Pembuktian Perjanjian Jual-Beli Di Bawah Tangan, Ganec Swara, Vol. 9, No. 1, 2015, h. 167-176.

Weydekamp, Gerry R., Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum, Lex Privatum, Vol. I, No. 4, 2013, h.148-158.

Data Daring

Tunardy, Wibowo, Syarat-syarat Sahnya Perjanjian, 2012,<http://www.jurnalhukum.com/syarat-syarat-sahnya-perjanjian/>diakses pada tanggal 09November 2017.

Published

2018-12-12

How to Cite

Suyanto, S., & Ningsih, A. S. (2018). PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK MENURUT PASAL 1320 AYAT (1) KUH.PERDATA TENTANG KATA SEPAKAT SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERJANJIAN. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(2). https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.702

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>