KONSTRUKSI HUKUM PERUBAHAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU MENJADI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v4i1.509Abstract
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur mengenai perjanjian kerja yang menjadi dasar adanya suatu hubungan kerja. Perjanjian kerja sendiri terbentuk dalam dua macam: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang keduanya memiliki keterhubungan secara yuridis. PKWT yang tidak memenuhi syarat Pasal 52 undang-undang tersebut, dapat demi hukum berubah menjadi PKWTT. Sebaliknya, perubahan PKWTT menjadi PKWT adalah suatu peristiwa hukum yang dapat terjadi, yang peristiwa hukum tersebut harus tetap diakomodasi undang-undang.
Kata kunci: PKWTT, PKWT, Konstruksi HukumReferences
Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta; Penerbit Kencana.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung; Citra Aditya Bakti.
Rusli, Hardijan. 2004. Hukum Ketenagakerjaan: Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya. Cet. Kedua. Jakarta; Ghalia Indonesia.
Sumanto, 2014. Hubungan Industrial: Memahami dan Mengatasi Potensi Konflik-Kepentingan Pengusaha-Pekerja Pada Era Modal Global. Yogyakarta; CAPS.
Soepomo, Imam. 2003. Pengantar Hukum Perburuhan. Edisi Revisi. Jakarta; Djambatan.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Jakarta; Penerbit Rajawali.
Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta; Penerbit Universitas Indonesia (UI Press).
Soeroso, R. 1996. Pengantar Ilmu Hukum, Cet. II. Jakarta; Sinar Grafika.
Sunyoto, Danang. 2013. Hak dan Kewajiban Bagi Pekerja dan Pengusaha. Yogyakarta; Penerbit Pustaka Yustisia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.