PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA JASA PENGIRIMAN BARANG
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1125Abstract
 “Pertanggung jawaban pidana pelaku usaha jasa pengiriman barang.â€ÂÂYang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normative, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan historis (Historical Approach). Rumusan masalah dalam peneliatian ini adalah :
- Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Jasa Pemgiriman Barang Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen?
- Pertanggungjawaban Pihak Jasa Pengiriman Barang Terhadap Konsumen yang dirugikan ?
Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah yang pertama mengenai ketidakjujuran pihak pengguna jasa pengiriman dapat diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
ÂÂÂ
Kata Kunci           : Tindak pidana perlindungan konsumen
References
BUKU
Adami, chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta, 2002.
Andi, Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Jakarta, 1994.
Chairul, Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta, 2006.
Dudu, Duswara, Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, 2000.
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, 2008.
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Piadana Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Cetakan Kedua, Jakarta, 2004.
Iksan, Muchamad, Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Surakarta, 2000
Undang-Undang
Kitab Undang-UndangHukum Pidana, Terjemahan Moeljatno, 1999.
Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.