LEGAL STANDING SERIKAT PEKERJA DALAM PROSES PENETAPAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.682Abstract
Serikat Pekerja sebagai Organisasi Independen, yaitu suatu wadah yang berwenang dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja/buruh dengan bertujuan yang bersifat sosial, guna kesejahteraan sosial keadilan sosial dan kemakmuran, serikat pekerja sebagai pihak yang mewakili atau menyepakati sebuah perjanjian yang dibuat oleh suatu perusahaan dalam bentuk perjanjian yang disepakati bersama, dan apabila terjadi sesuatu hal yang merugikan sepihak terhadap pekerja/buruh, peran serikat pekerja sebagai wakil dan penyalur aspirasi, dalam hal ini serikat pekerja sebagai wakil dan penyalur dari suatu wadah yang menjadi tempat menampung aspirasi para pekerja dalam hal apapun yang bersifat hak asasi manusia, hak-hak pekerja, sehingga apa yang para pekerja/buruh inginkan terpenuhi dan tersalurkan juga merupakan suatu wadah yang mengawal dan mengawasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah atau perusahaan, terutama dalam mengawal pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
Selain itu serikat pekerja berhak menentang, membela hak-hak atau menegur pemerintah dan perusahaan jika terjadi penyimpangan yang merugikan dalam sebuah kebijakan yang berbau ketidakadilan, maka serikat pekerja sangatlah penting peranannya untuk perwujudan pekerja yang sejahtera dan bebas dari penindasan kekuasaan dan perusahaan. Oleh karena serikat pekerja mempunyai Legal Standing yang berperan dan juga kedudukan sangat penting dalam kesejahteraan pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci: Serikat Pekerja, Upah Minimum, Upah Sektoral, Kabupaten/Kota.References
Arman dkk, Tenaga Kerja Di Indonesia, Kebijakan Dan Tantangan, Cet-1, Kementerian Komunikasi Dan Informatika, Jakarta, 2013.
Khakim, Abdul, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya, Bandung
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet-12, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
Tjandra, Surya dkk, Advokasi Pengupahan di Daerah, Trade Union Rights Center, Jakarta, 2007.
Jurnal
Susilo,Trio Setiyo, ‘Legal standing serikat pekerja/ serikat buruh di kabupaten purwakarta dalam proses penetapan upah minimum (studi kasus Federasi serikat pekerja metal indonesia)’,Jurnal : Unversitas Diponegoro Semarang, hal 1–10, 2014,<https://media.neliti.com/media/publications/105278-ID-peran-serikat-pekerjaserikat-buruh-di-ka.pdf>(Diakses pada 02 Januari 2018).
Utomo, Idi Setyo, ‘Suatu Tinjauan Tentang Tenaga Kerja Buruh di Indonesia’, Journal The Winners,Vol. 6, No. 1, hal 83–89, 2005. <https://journal.binus.ac.id/index.php/winners/article/download/528/506> (Diakses pada 02 Januari 2018).
Wati, Suci Meyta, 2016, ‘Legal standing serikat pekerja Dalam Proses Penentuan Upah Minimum (UMK) Di Kota Bekasi Tahun 2015’,Jurnal : Universitas Diponegoro Semarang, hal 1 – 12.<https://media.neliti.com/media/publications/108569-ID-peran-serikat-pekerja-dalam-proses-penen.pdf> (Diakses pada 12 Januari 2018).
Perundang – Undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh Pasal 1 Ayat 1
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


