Efektivitas Pelepasan Bersyarat Dalam Pembinaan Narapidana
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v5i2.484Abstract
Narapidana adalah anggota masyarakat, berasal dari masyarakat, merugikan masyarakat, tetapi juga karena sedikit banyak ada kesalahan dari masyarakat sendiri dan kembali ke masyarakat.Dengan perlunya mempersiapkan masyarakat untuk ikut bertanggung jawab dan menerima kembali bekas narapidana sebagai anggota masyarakat, maka narapidana sendiri harus dapat menyesuaikan dirinya dengan masyarakat.Dalam proses pembinaan narapidana ini dikenal adanya masa. pelepasan bersyarat, dimana masa pelepasan bersyarat ini mempunyai peran aktif dalam pelaksanaan pembinaan narapidana pada umumnya.Penelitian ini menggunakan metodepenelitian hukum normatif, penelitian kepustakaan yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehidupan narapidana setelah selesai menjalani pelepasan bersyarat dan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pelepasan bersyaratdi Balai Bispa yang menangani secara langsung terhadap pembinaan narapidana yang dilepas bersyaratmaka dapatlah dikatakan bahwa hasil yang dicapai dalam pelaksanaan pelepasan bersyarat adalah cukup berhasil, dimana Para narapidana sebagian telah dapat kembali ke dalam masyarakat dengan baik dan telah mendapat pekerjaan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh tujuan pokok pemasyarakatan. Dengan kata lain pembinaan di lembaga pemasyarakatan tersebut berhasil. Atau dapat juga dikatakan bahwa peraturan mengenai pelepasan bersyarat tersebut adalah efektif.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci:Narapidana, Pelepasan Bersyarat, Pembebasan, Efektivitas, Pembinaan
ÂÂÂÂ
DOI: 10.5281/zenodo.1470151
References
Achmad S. Soemadi Pradja dan Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, BPHN, Dep. Kehakiman, Bina Cipta, Bandung, 1979.
A. Hamzah dan Siti. Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemindanaan di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 1933.
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta. 1936.
A. Widiada Gunakarya S.A, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, Armico, Bandung, 1988.
Keputusan Presiders RI No.5 tahun 1987, Pengurangan Masa Menjalani Pidana (Remisi).
M. Kafrawi, Efektivitas Pasal-pasal KUHP yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Program Nasional KB di Jawa Timur, Airlangga University Press, Surabaya, 1989.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bina. Aksara, Jakarta, 1985.
P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung, 1984.
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.01-PK.04.10 tahun 1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.
R.A. Koesnoen, Politik Penjara Nasional. Sumur, Bandung, 1961.
Romli Atmasasmita, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia. Alumni, Bandung, 1982.
R.Soesilo, KUHP serta Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, 1985.
Soedjono Dirdjosisworo. Sejarah dan Asas-asas Penologi (Pemasyarakatan), Armico, Bandung, 1984.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


