PEMBUKTIAN ANAK DENGAN BAPAK BIOLOGISNYA MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO : 46/PUU-8/2010
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v4i2.502Abstract
Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-8/2010, anak luar kawin tidak hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja, melainkan juga dengan bapak biologis yang telah dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti hukum lainnya. Dewasa ini kita mengenal teknologi tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) yang dapat digunakan untuk mengetahui sifat genetis seseorang. Penggunaan tes DNA yang penyelesaiannya berkaitan dengan pelacakan asal-usul keturunan dapat dijadikan sebagai bukti primer, yang berarti dapat berdiri sendiri tanpa diperkuat dengan bukti lainnya. Ketika dapat dibuktikan bahwa anak luar kawin tersebut merupakan anak dari perkawinan tidak sah orang tuanya, maka dengan prosedur yang telah ditetapkan undang – undang, dapat diangkat derajatnya menjadi anak sah. Anak luar kawin yang telah diakui dan disahkan menurut hukum, dia berhak mendapatkan hak – haknya sebagai anak sah yang telah dibuktikan dengan akta otentik. Hak – hak tersebut bukan hanya hak keperdataan melainkan juga terkait hak – hak administrasi.
ÂÂÂÂ
Kata kunci : Putusan, anak luar kawin, keperdataan, administrasiReferences
Abdussalam, 2014, Buku Pintar Forensik (Pembuktian Ilmiah), Jakarta, Penerbit PTIK Press.
Alimuddin, 2014, Pembuktian anak dalam Hukum Acara Peradilan Agama, Bandung, Penerbit Nuansa Aulia
Kansil, C.S.T, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Penerbit Balai Pustaka.
________, 2006, Modul Hukum Perdata, Jakarta, Penerbit Pradnya Paramita.
Marzuki, Peter Mahmud, 2006, Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Kencana Prenada Group.
Perangin, Effendi. Hukum Waris, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, Tahun 2014.
Prawirohamidjojo, R Soetojo. Hukum Orang dan Keluarga, Penerbit Airlangga University Press, Surabaya, Tahun 2008
Subekti, Pokok – Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa, Jakarta, Tahun 2011.
Tafsir, Ahmad, Filsafat Ilmu, Penerbit PT Remaja Bosda Karya, Bandung, Tahun 2004.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


