Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Perjanjian Pendahuluan dalam Jaminan Kredit

Authors

  • Kartini Kartini Universitas Esa Unggul
  • Markoni Markoni Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v12i3.2706

Keywords:

Kekuatan Hukum, PPJB, Jaminan Kredit

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) banyak digunakan sebagai dasar untuk memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Perbankan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), bahwa bentuk agunan yang dapat diterima oleh perbankan adalah agunan  berupa : “…..barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan. Artinya adalah bahwa yang dapat dijadikan sebagai jaminan dalam fasilitas KPR adalah tanah dan bangunan rumah yang terkait dengan KPR. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimanakah kekuatan hukum PPJB sebagai perjanjian pendahuluan dalam jaminan KPR. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengalisis kekuatan hukum PPJB dalam jaminan KPR. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan bersifat deskriptif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa PPJB sesungguhnya tidaklah sah untuk dijadikan sebagai jaminan KPR, melainkan  PPJB hanya sebagai perjanjian pendahuluan yang memiliki sifat individual yang dapat ditagih pelaksanaannya kepada orang tertentu. Tidak ada perundang-undangan yang mengatur PPJB sebagai jaminan kredit. PPJB diberikan sebagai jaminan merupakan perkembangan dalam praktek yang terjadi di masyarakat.

References

Arliman, Laurensius. (2017). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan PerundangUndangan Untuk Mewujudkan Negara Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja, 59–72.

Carolinza, Anggi Putri. (2021). Pelaksanaan Jual Beli Rumah Menurut Peraturan Menteri No. 11/PRT/M/2019 Tentang PPJB Di Perumahan Puri Mega Sejahterah. Universitas Islam Riau.

Darus, Badrulzaman Mariam. (2011). KUH Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Alumni, Bandung.

Hutagalung, Krismat, Hasnati, Hasnati, & Afrita, Indra. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Perjanjian Baku Yang Merugikan Konsumen. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 207–231.

Lahilote, Hasyim Sofyan. (2016). Tanggung Jawab Developer Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Perumahan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 7(1).

Meilawati, Yusi, Suardy, Weman, & Yusdira, Ade. (2021). Tinjauan Atas Segmentasi, Penetapan Pasasr Sasaran Dan Pemosisian KPR Pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) KCP Dramaga Bogor. Jurnal Aplikasi Bisnis Kesatuan, 1(1), 11–20.

Muhammad, Abdulkadir. (1992). Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Citra Aditya Bakti.

Rizaldi, Nadi. (n.d.). Kepercayaan konsumen pt tamaris inti sejahtera pada produk murabahah dari bank syariah dalam pembiayaan kepemilikan rumah. Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah.

Samangun, Christina, Malik, Yosep, Haryanto, Ngatik, & Msiren, Ayub. (2016). Implikasi Kontrak Baku Terhadap Nasabah Bank Di Manokwari. Patriot, 92–139.

Setiadi, Wicipto, Sinjar, Muhammad Arafah, & Sugiyono, Heru. (2019). Implementasi peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dikaitkan dengan model jual beli tanah menurut hukum adat di tanjungsari, kabupaten bogor. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 99–111.

Shara, Debby, Hasan, Djuhaendah, & Wahjuni, Sari. (2019). Hak Bank Sebagai Kreditur Dalam Pemberian Kredit Pemilikan Apartemen dengan Jaminan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 172–186.

Sjahdeini, Sutan Remy. (1993). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia.

Suamba, Dewa Putu, & Nurdiantoro, Edi. (2014). Proses Mobilitas dan Dampaknya Terhadap Wilayah Pinggiran Kota Denpasar. Media Komunikasi FPIPS, 13(2), 70–77.

Supriatna, Iman, & Iswandi, Irvan. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP STRATEGI PEMASARAN RUMAH PADA PT. PROPERTINDO JAYA BERSAMA BEKASI. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(3), 573–578.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Kartini, K., & Markoni, M. (2023). Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Perjanjian Pendahuluan dalam Jaminan Kredit. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 912–922. https://doi.org/10.55129/.v12i3.2706

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 24 25 26 27 28 29 30 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.