ANALISIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAHPADA DEBITUR FORCE MAJEURE MENURUT PASAL 55 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

Authors

  • Sudarto Sudarto Karyawan Swasta
  • Handyka Prayogi Lesmana Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.685

Abstract

Dalam penelitian  ini mengkaji mengenai penanganan pembiayaan murabahah akibat debitur mengalami force majeure pada bank syariah, Menurutpasal 55 ayat (2)undang – undangnomor 21 tahun 2008. Adapunjenispenelitianinitermasukjenispenelitiannormatif. Jenis data yang  penulisgunakanjenis data primer dan sekunder.Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang–undangan, pendekatan konseptual, dan pedekatan perbandingan.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang disebabkan force majeure pihak nasabah terdapat dua upaya penanganan, yakni upaya penyelamatan dan upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah. Adapun hambatan dalam penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang disebabkan force majeure factor internal dari pihak bank dan factor eksternal dari pihak nasabah. Dalam rangkah meminimalisir dampak dari adanya pembiayaan murabahah bermasalah yang disebabkan force majeure maka dapat diharapkan bank syariah mengoptimalkan manajemen resiko dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

 

Kata kunci: penanganan, murabahah, force majeure.

References

BUKU:

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Agung Prabowo, Bagya, Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah, UII Press, Yogyakarta, 2012.

Bungin,Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologi Ke arah Ragam Varian Kontemporer, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Kamus Besar,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Salim H.S., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta, 1985.

Khotibul Umam, Perbankan Syariah: Dasar-Dasar Da Dinamika Perkembangannya Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78 DPbS, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647.

Published

2018-07-03

How to Cite

Sudarto, S., & Lesmana, H. P. (2018). ANALISIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAHPADA DEBITUR FORCE MAJEURE MENURUT PASAL 55 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(1). https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.685

Issue

Section

Artikel