ANALISIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAHPADA DEBITUR FORCE MAJEURE MENURUT PASAL 55 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.685Abstract
Dalam penelitian ini mengkaji mengenai penanganan pembiayaan murabahah akibat debitur mengalami force majeure pada bank syariah, Menurutpasal 55 ayat (2)undang – undangnomor 21 tahun 2008. Adapunjenispenelitianinitermasukjenispenelitiannormatif. Jenis data yang penulisgunakanjenis data primer dan sekunder.Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang–undangan, pendekatan konseptual, dan pedekatan perbandingan.Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang disebabkan force majeure pihak nasabah terdapat dua upaya penanganan, yakni upaya penyelamatan dan upaya penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah. Adapun hambatan dalam penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang disebabkan force majeure factor internal dari pihak bank dan factor eksternal dari pihak nasabah. Dalam rangkah meminimalisir dampak dari adanya pembiayaan murabahah bermasalah yang disebabkan force majeure maka dapat diharapkan bank syariah mengoptimalkan manajemen resiko dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
ÂÂÂÂ
Kata kunci: penanganan, murabahah, force majeure.References
BUKU:
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Agung Prabowo, Bagya, Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah, UII Press, Yogyakarta, 2012.
Bungin,Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologi Ke arah Ragam Varian Kontemporer, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Kamus Besar,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Salim H.S., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta, 1985.
Khotibul Umam, Perbankan Syariah: Dasar-Dasar Da Dinamika Perkembangannya Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78 DPbS, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


