Penanganan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng

Authors

  • Khalim Fatoni Universitas Muria Kudus
  • Iskandar Wibawa Universitas Muria Kudus

Keywords:

Tindak Pidana, Narkotika, Keadilan Restoratif

Abstract

Narkotika sebagai zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam tiga golongan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tujuan penelitian ini yakni mengkaji secara mendalam penanganan tindak pidana narkotika berdasarkan keadilan restoratif di direktorat reserse narkoba polda jateng. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan yuridis empiris atau non-doktrinal secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat restorative justice dalam kejahatan Narkotika dan syarat tambahan guna ditanganinya tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif untuk kejahatan narkoba dengan tersangka Munazam alias Koko Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng telah melakukan pendekatan restorative justice, tersangka tidak terlibat jaringan, dan telah dilakukan assessment dan bersedia bekerjasama dengan penyidik dalam memberantas peredaran narkotika. Adapun hambatan dan solusi dalam penanganan tindak pidana Narkoba berdasarkan Keadilan Restoratif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng diantaranya adalah belum adanya undang-undang yang mengatur secara tegas tentang restorative justice, rendahnya pengetahuan hukum masyarakat, dan personel penyidik yang terbatas dibandingkan dengan jumlah kasus Narkotika yang semakin marak. Hal yang dilakukan dalam mengatasi jaringan peredaran Narkoba yang terselubung yakni dengan metode Justice Collaborator dan membentuk tim Cyber khusus untuk melakukan operasi digital.

References

Ayu, Riana Kesuma. (2021). Rekonstruksi Paradigma Dan Sistem Hukum Indonesia Di Era Pandemi Covid-19. Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (FORSILADI).

Gukguk, Roni Gunawan Raja, & Jaya, Nyoman Serikat Putra. (2019). Tindak pidana narkotika sebagai transnasional organized crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337–351.

Hartanto, Wenda. (2017). Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan obat-obat terlarang dalam era perdagangan bebas internasional yang berdampak pada keamanan dan kedaulatan negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 1–16.

Jainah, Zainab Ompu, & Suhery, Suhery. (2022). Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 1048–1057.

Lawalata, Jesylia Hillary, Titahelu, Juanrico Alfaromona Sumarezs, & Latupeirissa, Julianus Edwin. (2022). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 91–112.

Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Yulianto. (2010). Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris. Pustaka pelajar.

Mukuan, Candra Gabriel. (2017). Pertimbangan Hukum Atas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Psikotropika (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009). Lex Et Societatis, 5(7).

Nawang Kencana, Galuh. (2022). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan (Studi Kejaksaan Negeri Binjai).

Rahadiyan, Inda, & Sari, Alfhica Rezita. (2019). Peluang dan tantangan implementasi fintech peer to peer lending sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Defendonesia, 4(1), 18–28.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis.

Sarbini, Ilyas, & Ma’arij, Aman. (2020). Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 31–42.

Sholahudin, Umar. (2015). Membangun Keadilan Restoratif Bagi Si Miskin. Jurnal Sejarah Dan Budaya, 7(1), 34–50.

Sidik, Achmad, & Sunggono, Nova Teguh. (2013). Aplikasi Layanan Mahasiswa Berbasis Web Menggunakan Radio Frequency Identification (RFID). Jurnal Sisfotek Global, 3(2).

Sinaga, Haposan Sahala Raja. (2021). Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7), 528–541.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Fatoni, K., & Wibawa, I. . (2023). Penanganan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 888–902. Retrieved from https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2696