Faktor Tingginya Perkawinan Di Bawah Umur Di Kota Banjar (Studi Kasus di Desa Batulawang Kecamatan Pataruman)
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v12i2.2771Keywords:
Perkawinan, Nikah dibawah umur, dispensasi nikahAbstract
Dalam hukum Islam, batas usia minimal untuk melaksanakan perkawinan memang tidak disebutkan dengan pasti, hanya disebutkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan yang hendak menikah adalah benar-benar orang yang baligh (dewasa). Islam tidak memberikan batasan konkrit tentang batas minimal usia perkawinan bukan berarti Islam memperbolehkan perkawinan di bawah umur. Perkawinan dalam Islam salah satunya mensyaratkan seseorang yang akan melangsungkan perkawinan sudah balig, yakni anak-anak yang sudah sampai pada usia tertentu yang menjadi jelas baginya segala persoalan yang dihadapi, mampu mempertimbangkan mana yang baik dan mana yang buruk, sehingga dapat memberikan persetujuan untuk menikah. Perkawinan bagi pasangan yang masih dibawah umur dapat dilakukan dengan cara mengajukan dispensasi nikah. Penelitian ini dilakukan secara studi lapangan melalui wawancara dan observasi di desa Batulawang Kecamatan Pataruman. Adapun hasil dari penelitiannya ini yaitu faktor yang menyebabkan tingginya nikah dibawah umur yaitu faktor pergaulan,faktor agama dan faktor tradisi atau budaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.