EFFEKTIFITAS ALAT BUKTI PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA SIDANG PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI GRESIK
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v5i1.485Abstract
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan rinci mengenai obyek sengketa yang dapat dijadikan bahan oleh hakim dalam pertimbangan saat menjatuhkan putusan, maka hakim perlu mengadakan atau melakukan siding pemeriksaan setempat (desente) sebab tidak semua alat bukti tersebut dapat dihadirkan ke muka persidangan. Sehingga berdasarkan latar belakang dari Skripsi dapat diajukan dua pokok permasalahan yang diangkat oleh penulis, yaitu (1) Apa yang dimaksud alat bukti pemeriksaan setempat pada perkara perdata (2) Bagaimana kedudukan alat bukti pemriksaan setempat pada sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri khusunya dalam Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 47/Pdt.G/2011/PN.Gs. sedangkan metode penelitian yang digunakan oleh penulisadalah metode yuridis – normative yang menggunakan data sekunder, primer, maupun tersier. Dan penelitian yang dilakukan merupakan hasil pemeriksaan setempatyang pada hakikatnya merupakan fakta persidangan dan dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi hakim dalam keputusannya. Sehingga pemeriksaan setempat memiliki kekuatan pembuktian yang bebas yaitu tergantung pada penilaian dan keyakinan hakim.
ÂÂÂÂ
Kata kunci:  Alat bukti, Pemeriksaan Setempat, Perkara Perdata.References
I. Undang-Undang
Indonesia. Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana. UU No. 8 Tahun 1981. LN No. 76 Tahun 1981. TLN No. 3209.
_____. Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 32 Tahun 2009. LN No. 140 Tahun 2009. TLN No. 5059.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Weiboek). 2008. Diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta : Pradnya Paramita.
II. Peraturan
Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBglRechisreglement voor de Buitengewesten). Staatsblad 1927 No. 27. Diterjemahkan oleh Ropaun Rambe. 2003. Hukum Acura Perdata Lengkap. Cet. Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.
Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering). Staatsblad 1847 No. 52 jo. Staatsblad 1849 No. 63. Diterjemahkan oleh Ropaun Rambe. 2003. Hukum Acara Perdata Lengkap. Cet. Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.
Mahkamah Agung. Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Biaya Administrasi. SEMA No. 5 Tahun 1994.
Mahkamah Agung. Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemeriksaan Setempat. SEMA No. 7 Tahun 2001.
III. Buku
Effendi, Bachtiar. Masdari Tasmin dan A. Chodari. 1991. Surat Gugat dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Engelbrecht. 1992. Himpunan Peraturan Perundang-undangan RI. Jakarta : Internusa.
Fakhriah, Efa Laela. 2009. Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung : Alumni.
Fuady, Munir. 2006. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Cet. Kesatu. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Staatsblad 1941 No. 44. Reglemen Indonesia yang Dibaharui (RIB/HIR). 1992. Diterjemahkan oleh M. Karjadi. Bogor : Politeia.
Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Kedua. Cet. Pertama. Jakarta : Sinar Grafika.
Harahap, Krisna. 2008. Hukum Acara Perdata : Mediasi, Class Action, Arbitrase & Alternatif Bandung : Grafiti.
Harahap, M. Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata : Gugatan, Persidangan. Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Cet. Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.
Hermawan, Mashudy. 2007. Dasar-dasar Hukum Pembuktian. Surabaya: UMSurabaya.
Mertokusumo, Sudikno. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cet. Pertama. Edisi Keenam. Yogyakarta : Liberty.
_____. 2008. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty.
Muhammad. Abdulkadir. 1982. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung : Alumni.
Mulyadi, Lilik. 2002. Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik
Peradilan Indonesia. Cet. Kedua (Edisi Revisi). Jakarta : Djambatan.
Pitlo, A. 1986. Pembuktian dan Daluwarsa (tell.). Jakarta : Internusa.
Prodjodikoro, Wiijono. 1975. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Cet. Keenam. Bandung : Sumur Bandung.
Samudera, Teguh. 1992. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung : Alumni.
Sasangka, Hari. 2005. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung : CV Mandar Maju.
Soesilo, R. 1995. RIB/HIR dengan Penjelasan. Bogor : Politeia.
Subekti. 1989. Hukum Acara Perdata. Cet. Ketiga. Bandung : Binacipta.
_____. 1987. Hukum Pembuktian. Cet. Kedelapan. Jakarta : Pradnya Paramita.
Sutantio, Retnowulan. dan Iskandar Oeripkartawinata. 1997. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung : CV Mandar Maju.
Syahrani, Riduan. 1988. Hukum Acura Pei-data di Lingkungan Peradilan Umum. Jakarta : Pustaka Kartini.
Tresna. 1970. Komentar Atas Reglemen Hukum Acara di Dalam Pemeriksaan di Muka Pengadilan Negeri atau HIR. Jakarta : Pradnya Paramita.
IV. Kamus
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet. Keempat. Jakarta : Balai Pustaka.
V. Putusan
Putusan No. 47/Pdt.G/2011/PN.Gs
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


