Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v12i3.2763Keywords:
Alih daya (outsourcing), perlindungan hukum, UU Cipta KerjaAbstract
Kecenderungan beberapa perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing pada saat ini umumnya dilatarbelakangi oleh strategi perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi. Dengan menggunakan sistem outsourcing ini pihak perusahaan berusaha untuk menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Di Indonesia, pekerja outsourcing masih menjadi atau menimbulkan polemik dan pro-kontra. Sebagian pihak yang setuju mengemukakan alasan, antara Lain adalah outsourcing sebagai solusi bagi perusahaan dalam menghadapi ketidakstabilan kondisi ekonomi global yang mempengaruhi kondisi ekonomi nasional. Pihak yang kontra, terutama dari serikat pekerja menentang outsourcing dengan alasan karena “pembayaran gaji yang tidak sesuai, tidak ada jaminan peningkatan karir kerja, tidak ada tunjangan-tunjangan hidup, kontrak tidak diperpanjang atau PHK tanpa alasan. Undang-Undang Cipta Kerja yang juga dikenal dengan Undang-Undang Omnibus Law juga mengatur mengenai pekerja Alih Daya, yang merupakan perubahan dari pasal-pasal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui Sejauhmana pengaturan mengenai Alih Daya dalam Undang-Undang Cipta Kerja memberikan perlindungan hukum kepada pekerja Alih Daya di Indonesia? Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berdasarkan bahan primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan.
References
AKSI BURUH: Tuntut Outsourcing di BUMN Dihapus. (2013, May 28). Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20130528/12/141491/aksi-buruh-tuntut-outsourcing-di-bumn-dihapus
Ftriyaningrum, J. (2019). Implementasi Sistem Alih Daya atau Outsourcing Dalam Mencapai Kesejahteraan Pekerja Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Indonesian State Law Review (ISLRev), 2(1), Article 1.
Heru Sugiyono & eremy Pardede. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja | Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan. http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4388
Juwita, M. (2018, October 3). Outsourcing: Arti, Sistem Kerja, Jenis, Aturan, Kelebihan, dan Kekurangan. Glints Blog. https://glints.com/id/lowongan/apa-itu-outsourcing/
Karyawan Kontrak Disebut Dimungkinkan Membentuk Serikat Pekerja (SP), ini Alasannya. (n.d.). Surya.co.id. Retrieved March 11, 2023, from https://surabaya.tribunnews.com/2019/02/28/karyawan-kontrak-disebut-dimungkinkan-membentuk-serikat-pekerja-sp-ini-alasannya
Kunarti, S. (2009). PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN (OUTSOURCING) DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN. Jurnal Dinamika Hukum, 9(1), Article 1. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.1.70
Mahendra Harun Ar Rasyid. (n.d.). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Outsourcing pada Perusahaan BUMN Terkait Visi Misi Presiden Jokowi. Retrieved March 12, 2023, from https://www.google.com/search?q=Perlindungan+Hukum+bagi+Pekerja+Outsourcing+pada+Perusahaan+BUMN+Terkait+Visi+Misi+Presiden+Jokowi.+2022.+https://www.e-journal.unair.ac.id/JD/article/download/32725/17002.&sxsrf=AJOqlzU8taNIU_2Z5VxFMQpKjipLK77eZA:1678506467622&filter=0&biw=1536&bih=688&dpr=1.25
Nuriya, E., Ispriyarso, B., & Cahyaningtyas, I. (2020). OPTIMALISASI PENGAWASAN SISTEM OUTSOURCING SEBAGAI UPAYA MENUNJANG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA. Notarius, 13(1), 298–311. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.30883
Pekerja Outsourcing atau Alih Daya. (n.d.). WageIndicator Foundation. Retrieved March 11, 2023, from https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/jaminan-kerja-1/perjanjian-kerja/outourcing-alih-daya
Persepsi Masyarakat Terhadap Outsourcing. (2011, June 20). Dinovparmando’s Blog. https://dinovparmando.wordpress.com/2011/06/20/persepsi-masyarakat-terhadap-outsourcing/
Rasulinta, I. (n.d.). Outsourcing dan Permasalahannya di Indonesia. Retrieved March 12, 2023, from https://www.academia.edu/11129930/Outsourcing_dan_Permasalahannya_di_Indonesia
Rosyida ‘Uyunun Nafi’ah & Gunarto. (n.d.). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Retrieved March 12, 2023, from http://lppm-unissula.com/jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/view/8643
ROYEN, U. I. (2009). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/ BURUH OUTSOURCING (STUDI KASUS DI KABUPATEN KETAPANG) [Masters, UNIVERSITAS DIPONEGORO]. http://eprints.undip.ac.id/25014/
Sumber daya manusia. (2022). In Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sumber_daya_manusia&oldid=21529335
Suyoko & Muhammad Ghufron AZ. (n.d.). Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Alih Daya (Outsourcing)Pada Pekerja di Indonesia. Retrieved March 11, 2023, from https://scholar.google.com/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&authuser=1&q=Outsourcing+dan+Permasalahannya+di+Indonesia&btnG=
USMAN, N. 06510007. (2014). KONSEP DAN NILAI KERJA MENURUT KARL MARX [Skripsi, UIN SUNAN KALIJAGA]. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11753/
Wahyuni, D. (2011). POSISI PEKERJA OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 2(2), Article 2. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v2i2.438
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


