Harmonisasi Atas Pengaturan Tentang Perubahan Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Pertambangan Sebagai Salah Satu Pengembangan Ekonomi

Authors

  • Yoris Defane Universitas Kristen Indonesia
  • Tumanggor Tumanggor Universitas Kristen Indonesia
  • Binoto Nadapdap Universitas Kristen Indonesia

Keywords:

Penanaman Modal, Usaha Pertambangan, Pengembangan Ekonomi

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai Harmonisasi Atas Pengaturan Tentang Perubahan Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Pertambangan Sebagai Salah Satu Pengembangan Ekonomi Di Indonesia. Perumusan Masalah dalam Penelitian ini adalah Bagaimana implementasi pengaturan tentang Perubahan Penanaman Modal khususnya tentang pengalihan saham dan perubahan direksi dan/atau komisaris pada bidang usaha pertambangan? Bagaimana upaya melakukan harmonisasi Perubahan Penanaman Modal khususnya tentang pengalihan saham dan perubahan direksi dan/atau komisaris pada bidang usaha pertambangan? Penelitian ini menggunakan bentuk dan pendekatan yuridis normatif, dan jenis data yang digunakan adalah Data Sekunder dengan cara perolehan studi kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukan, Pengaturan tentang Perubahan Penanaman Modal sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 284/Pdt.G/2019/PN Cbi. Diatur dalam Pasal 15 Permen ESDM 27/2013. Selanjutnya, Pasca Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 284/Pdt.G/2019/PN Cbi. terdapat tiga kali revisi atas pengaturan tentang Perubahan Penanaman Modal, yakni melalui Permen ESDM 34/2017, Permen ESDM 11/2018, dan Permen ESDM 7/2020. Dalam perubahan ketentuan-ketentuan tersebut, sehubungan dengan pengalihan saham tetap wajib membutuhkan persetujuan Menteri ESDM sebelum diajukan kepada Menkumham. Namun terkait dengan perubahan direksi/komisaris maka cukup memberitahukan kepada Menteri ESDM paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Kemudian, dalam implementasi pengaturan tentang Perubahan Penananam Modal belum terdapat sinkronisasi antara Kemenkumham (Ditjen AHU) dengan Kementerian ESDM. Hal ini dapat terlihat dari Permenkumham 21/2021 yang tidak mencantumkan persetujuan Menteri ESDM sebelum diajukan kepada Kemenkumham, apabila perseroan dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara melakukan pengalihan saham. Hal ini mengakibatkan pengesahan terhadap pengalihan saham perseroan dalam bidang usaha pertambangan, tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Defane, Y., Tumanggor, T., & Nadapdap, B. . (2023). Harmonisasi Atas Pengaturan Tentang Perubahan Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Pertambangan Sebagai Salah Satu Pengembangan Ekonomi . Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 851–859. Retrieved from https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2544