GANTI RUGI TANAH PENGGANTI TANAH KAS DESA DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Ganti rugi, tanah kas desa, belum didapatkan tanah pengganti.
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1429Abstract
Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang sebagai salah satu jenis tanah yang proses pembebasan lahannya memakan waktu lama. Atas kebutuhan umum,ganti ruginya harus berbentuk tanah pengganti, memiliki nilai setara sehingga proses pelepasan tanahnya berlangsung lama dan menimbulkan pertanyaan bagaimana kompensasiatas Tanah Kas Desa akibat terkena dampak Pengadaan Tanah untuk Kebutuhan Umum yang belum didapatkan tanah pengganti.Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan metode pendekatan konseptual, perundang-undangan dan komparatif.Teknik pengumpulan bahan hokumpenelitian kepustakaan dan diklasifikasikan konsep, asas-asas hukum dan pengaturan terkait pokok pembahasan.Direkonstruksi secara teratur, berurutan dan logis. Dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini merumuskanatas Ganti Rugi atas Tanah Kas Desa yang belum didapatkan tanah pengganti dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dapat diberikan dalam bentuk uang terlebih dahulu berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Perpres Nomer 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum juncto Pasal 33 Permendagri Nomer 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Akan tetapi, ganti kerugian tersebut harus dipakai untuk membeli tanah pengganti senilai.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.