Pengembalian Kerugian Korban Yang Disita Oleh Negara Pada Kasus Tindak Pidana Penipuan Perjudian Online Oleh Binary Option

Authors

  • Agus Sugiarto Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i5.2286

Keywords:

Notaris, Promosi, Media Elektronik, Kode Etik

Abstract

Bentuk pengangkatan Notaris yang melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik adalah Notaris yang mempromosikan dirinya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, dengan menggunakan sarana media elektronik, yang mempengaruhi kehormatan dan martabat. Jabatan Notaris dan Tanggung Jawab Notaris yang melakukan promosi diri melalui internet, yang harus siap menerima sanksi administratif berupa teguran dan pembinaan, dan jika Notaris yang bersangkutan tidak mengindahkan atau dilakukan pemasangan iklan secara terus menerus, Notaris harus siap menerima sanksi berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan.

References

Ibid, h. 264

Ibid., h. 271

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi hukum, bandung, citra aditya bakti, 2001,h. 13

Ibid, h.14

Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Semarang, Aneka ilmu,2000, h. 50

Abdulkadir Muhammad, Op.Cit., h. 78

Ibid, h. 78

Downloads

Published

2022-12-08

How to Cite

Sugiarto, A. (2022). Pengembalian Kerugian Korban Yang Disita Oleh Negara Pada Kasus Tindak Pidana Penipuan Perjudian Online Oleh Binary Option. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(5), 426–431. https://doi.org/10.55129/.v11i5.2286

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.