Pengembalian Kerugian Korban Yang Disita Oleh Negara Pada Kasus Tindak Pidana Penipuan Perjudian Online Oleh Binary Option
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i5.2286Keywords:
Notaris, Promosi, Media Elektronik, Kode EtikAbstract
Bentuk pengangkatan Notaris yang melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik adalah Notaris yang mempromosikan dirinya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, dengan menggunakan sarana media elektronik, yang mempengaruhi kehormatan dan martabat. Jabatan Notaris dan Tanggung Jawab Notaris yang melakukan promosi diri melalui internet, yang harus siap menerima sanksi administratif berupa teguran dan pembinaan, dan jika Notaris yang bersangkutan tidak mengindahkan atau dilakukan pemasangan iklan secara terus menerus, Notaris harus siap menerima sanksi berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan.
References
Ibid, h. 264
Ibid., h. 271
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi hukum, bandung, citra aditya bakti, 2001,h. 13
Ibid, h.14
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Semarang, Aneka ilmu,2000, h. 50
Abdulkadir Muhammad, Op.Cit., h. 78
Ibid, h. 78
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.