Perlindungan Hukum Hak -Hak Warga Negara Indonesia Bagi Anak Dalam Perkawinan Campuran Seumur Hidup

Authors

  • Indah Riyanti Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v12i3.2546

Keywords:

Perlindungan hukum, Kewarganegaraan Ganda Seumur Hidup, Perkawinan Campuran

Abstract

Penelitian ini membahas kewarganegaraan ganda seumur hidup, relevansinya di Indonesia, dan masalah perlindungan hukum pada anak hasil perkawinan campuran. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga kewarganegaraan ganda seumur hidup sulit diterapkan di Indonesia. Namun, kewarganegaraan ganda terbatas dapat diberlakukan pada anak hasil perkawinan campuran sampai usia 18 tahun yang kemudian dapat diperpanjang selama 3 tahun untuk menghindari terjadinya status tanpa kewarganegaraan. Masalahnya adalah Undang-Undang Kewarganegaraan tidak dapat melindungi hak asasi anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran seperti status kewarganegaraan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara wajib memenuhi serta melindungi hak warga negaranya, termasuk hak atas status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari konsepsi hak asasi manusia yang tertuang dalam konstitusi UUD NRI 1945. Oleh karena itu, diperlukan revisi Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan agar hak sebagai warga negara Indonesianya bisa dilindungi seumur hidup. Diharapkan Lembaga Pemerintah seperti KBRI, Kemendagri, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Kementerian Hukum dan HAM berintegrasi untuk saling mengkaji data antar instansi ketersediaan data dan dokumen, serta verifikasi status kewarganegaraan terkait perkawinan campuran untuk mempermudah proses pendaftaran serta pemberian fasilitas keimigrasian terhadap anak-anak perkawinan campuran yang ada di dalam dan di luar negeri. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman konsep perlindungan hukum pada anak hasil perkawinan campuran dalam menjamin hak asasi manusia dimasa yang akan datang.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Riyanti, I. (2023). Perlindungan Hukum Hak -Hak Warga Negara Indonesia Bagi Anak Dalam Perkawinan Campuran Seumur Hidup. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 790–802. https://doi.org/10.55129/.v12i3.2546

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.