Pentingnya Bentuk Akta Notaris Dalam Akta Perbankan Syari’ah Terhadap Perlindungan Hukum pada Nasabah (Muhil) yang Berkeadilan di Indonesia

Authors

  • Sri Subekti Kantor NOTARIS & PPAT

Keywords:

Peran Notaris, Perbankan Syari’ah, Perjanjian Baku, Perlindungan Hukum, Keadilan

Abstract

Berkembangnya bisnis ekonomi di Indonesia dewasa ini, khususnya di bidang perbankan tidak hanya di sistem bidang konvensional saja, melainkan sudah merambat keranah bisnis ekonomi sistem syari’ah.  Warga Negara Indonesia mayoritas berkeyakinan Muslim, sehingga akan semakin menarik pangsa pasar untuk mengambil bagian dalam bisnis ekonomi syari’ah. Sistem perbankan syari’ah merupakan sistem perbankan yang belum lama berlangsung di Indonesia, sehingga menjadi peluang besar untuk melahirkan berbagai bentuk permasalahan dalam praktek yang kemudian merugikan pihak nasabah selaku konsumen utama bank syari’ah. Kehadiran Notaris syari’ah hingga saat ini masih dibutuhkan di Indonesia, karena yang dibutuhkan adalah format akta Perjanjian Baku dengan ketentuuan-ketentuannya berfokus pada ekonomi syari’ah, sehingga dapat menjamin kepastian hukum serta keamanan masyarakat dalam bertransaksi syari’ah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif, yang akan memperkuat teori kepastian hukum, perlindungan hukum, kemanfaatan dan keadilan. Maka kesimpulan yang didapatkan kebutuhan terhadap notaris syari’ah sangat penting.

References

Andrianto, Andrianto, & Firmansyah, Muhammad Anang. (2019). Manajemen Bank Syariah: Implementansi Teori dan Praktek. Qiara Media Pustaka.

Arliman, Laurensius. (2016). Urgensi Notaris Syari’ah Dalam Bisnis Syari’ah Di Indonesia. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 24(1), 79–110.

Chastra, Denny Fernaldi. (2021). Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Indonesian Notary, 3(2).

Disemadi, Hari Sutra, & Prananingtyas, Paramita. (2019). Perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan pengguna CRM (Cash Recycling Machine). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 286–402.

Ghofur, Abdul. (2013). Pergulatan Hukum Dan Politik Dalam Legislasi UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah. Al-Ahkam, 23(1), 57–80.

Imtiyaz, Lana, Santoso, Budi, & Prabandari, Adya Paramita. (2020). Reaktualisasi Undang-Undang Jabatan Notaris Terkait Digitalisasi Minuta Akta Oleh Notaris. Notarius, 13(1), 97–110.

Jufri, Jufri. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI KONSUMEN DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERBANKANDI INDONESIA. Doctrinal, 5(1), 1–142.

M Sulaeman Jajuli, M. E. I. (2015). Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam. Deepublish.

Mundir, Abdillah, & Hayati, Lilik Nur. (2021). Pengaruh Layanan Mobile Banking Terhadap Kepuasan Nasabah di BRI Syari’ah KCP Malang Pandaan Kabupaten Pasuruan. MALIA: Jurnal Ekonomi Islam, 12(2), 243–256.

Nurwulan, Pandam. (2018). Akad Perbankan Syariah dan Penerapannya dalam Akta Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(3), 623–644.

Puspita, Sriayu Indah. (2021). Tanggung Jawab Direksi dalam Meningkatkan Citra Bank (Suatu Telaah Yuridis Normatif). Wajah Hukum, 5(2), 682–689.

Putri, Karina Prasetyo. (2016). Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Purna Bakti Terhadap Akta Yang Pernah Dibuat (Analisis Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Brawijaya University.

Sofyan, Syaakir. (2016). Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 10(2), 91–112.

Wastu, Ida Bagus Gde Gni, Wairocana, I. Gusti Ngurah, & Kasih, Desak Putu Dewi. (2017). Kekuatan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan Pada Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2016, 83.

Wulandari, Yunita, & Ghozali, Mohammad. (2019). Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia Dan Implikasinya Bagi Praktik Perbankan Nasional. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4(1).

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Subekti, S. (2023). Pentingnya Bentuk Akta Notaris Dalam Akta Perbankan Syari’ah Terhadap Perlindungan Hukum pada Nasabah (Muhil) yang Berkeadilan di Indonesia. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 832–841. Retrieved from https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2692