AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Pemutusan hubungan kerja, Hubungan kerja, Perjanjian Kerja Bersama

Authors

  • Mashudi Universitas Gresik
  • Suhadak S. Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v10i2.1609

Keywords:

Pemutusan hubungan kerja, Hubungan kerja, Perjanjian Kerja Bersama

Abstract

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Mekanisme
pemutusan hubungan kerja telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaa.Yang menjadi permasalahan adalah apakah seluruh ketentuan dalam perjanjian kerja
bersama yang mengatur pemutusan hubungan kerja dibenarkan dan adakah akibat hukum dari
pemutusan hubngan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Metode penelitian ini yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative
yaitu penelitian terhadap bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan data melalui penelusuran
dokumen-dokumen maupun buku-buku ilmiah untuk mendapatkan landasan teoritis berupa bahan
hukumpositif yang sesuai dengan objek yang akan diteliti.
Perjanjian kerja bersama merupakan produk hukum yang dibuat dan disepakati oleh serikat
pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dan telah didaftarkan di instansi ketenagakerjaan
yang berwenang, yang mana didalamnya mengatur juga ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan pemutusan hubungan kerja dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, apabila dalam perjanjian
kerja bersama terdapat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka
ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum. Sehingga yang berlaku adalah ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.

References

Tuti Rastuti, Seluk beluk Perusahaan& Hukum perusahaan, Cetakan Pertama, PT Refika Aditama,

Bandung, 2015

Ike Farida, Perjanjian Perburuhan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing,

Cetakan Pertama, Sinar Grafika

Danang Sunyoto, Juklak PHK Petunjuk Pemutusan Hubungan Kerja, Cetakan Pertama,

PustakaYustisi, Jakarta, 2014

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cetakan Pertama, Sinar

Grafika, Jakarta, 2009

Eka Sumaryati, Tentang PHK & Pesangon, Cetakan Pertama, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013

Andrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Erman Rajaguk guk, Arbritrase dan putusan

pengadilan, Jakarta, 2000

Published

2022-01-31

How to Cite

Mashudi, & Suhadak S. (2022). AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA: Pemutusan hubungan kerja, Hubungan kerja, Perjanjian Kerja Bersama. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(2), 90–101. https://doi.org/10.55129/.v10i2.1609

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.