PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DALAM PERSELISIHAN MENGENAI UPAH

Hak, Upah, Upaya Hukum, Perlindungan, Pekerja.

Authors

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1433

Abstract

Dalam Penelitian ini penulis meneliti tentang perlindungan hukum pekerja dalam perjanjian kerja secara lisan dalam perselisihan mengenai upah. Hal ini dilatar belakangi karena upah merupakan hak normatif bagi pekerja. Perselisihan hubungan industrial adalah pendapat yang berbeda yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja karena adanya perselisihan hak seseorang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Pekerja dalam kegiatannya memiliki hak dan kewajiban dimana kewajiban pekerja adalah bekerja sesuai dengan aturan baik aturan hukum serta aturan kerja, sedangkan hak pekerja adalah menerima uang atas pekerjaannya yang telah dilakukan disaat bekerja.

Published

2021-06-01

How to Cite

Mashudi, Wijaya, . H. T., & Sion Dakawetang, A. P. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DALAM PERSELISIHAN MENGENAI UPAH: Hak, Upah, Upaya Hukum, Perlindungan, Pekerja. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(1), 31–35. https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1433

Issue

Section

Artikel