Tanggung Jawab Pelaku Usaha Berbadan Hukum Atas Kerugian Konsumen yang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Sahrul Sahrul Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Siti Hasanah Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Firzhal Arzhi Jiwantara Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v12i3.2690

Keywords:

Tanggung Jawab, Perlindungan Konsumen, UUPK

Abstract

Produsen sebagai pelaku usaha mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut serta menciptakan dan menjaga iklim usaha yang sehat yang menunjang bagi pembangunan perekonomian nasional secara keseluruhan. Karena itu, kepada produsen dibebankan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban itu, yaitu melalui penerapan norma-norma hukum, kepatutan, dan menjunjung tinggi kebiasaan yang berlaku di kalangan dunia usaha. Permasalahan mengenai perlindungan konsumen pada perkembangannya belum dapat teratasi namun justru permasalahan tersebut semakin meningkat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian Pertanggungjawaban pelaku usaha yang tidak berbadan hukum terkait kerugian konsumen yang ditimbulkan adalah pelaku usaha yang tidak berbadan hukum harus bertanggung jawab sesuai dengan UUPK Pasal 19 ayat (1) dan Penyelesaian masalah pertanggungjawaban antara pelaku usaha yang tidak berbadan hukum dengan cara musyawarah agar mencapai suatu mufakat yang disepakati oleh pelaku usaha yang tidak berbadan hukum dan juga konsumen dan dapat juga dibantu oleh pihak ketiga.

References

Alfian, Tegar, & Setiawan, I. Ketut Oka. (2022). Kajian Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Putusan Nomor 388/Pdt. G/2020/Pn. Bdg). Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 2(1), 437–458.

Dalimunthe, Dermina. (2017). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw). Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 3(1), 12–29.

Hadjon, Philipus M. (1997). Pengkajian Ilmu Hukum. Makalah Metode Penelitian Hukum Normatif,(Surabaya: Universitas Airlangga, 1997), Hlm, 20.

Hartono, Sri Rejeki. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju, Bandung.

Indonesia, Republik. (1999). Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Ri Tahun, 8.

Lestari, Anak Agung Adi. (2016). Perjanjian Baku Dalam Jual Beli Kredit Sepeda Motor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Magister Hukum Udayana, 5(2), 337–352.

Marzuki, Peter Mahmud, & Sh, M. S. (2020). Teori Hukum. Prenada Media.

Muthiah, Aulia. (2016). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen Tentang Keamanan Pangan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Dialogia Iuridica, 7(2), 1–23.

Nitisusastro, Mulyadi. (2012). Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Kewirausahaan. Bandung: Alfabeta.

Pande, Ni Putu Januaryanti. (2017). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Yang Tidak Terdaftar Di Bbpom Denpasar. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 6(1), 13–22.

Pantouw, Magdalena Peggy. (2016). Peran Dan Fungsi Lembaga Pengawasan Dalam Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Crimen, 5(6).

Rizan, Lalu Samsu, Jumawal, Jumawal, & Jiwantara, Firzhal Arzhi. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kerugian Yang Ditimbulkan Oleh Pelaku Usaha Yang Tidak Berbadan Hukum. Jiip-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(6), 1666–1671.

Setiadi, Tri. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pelanggaran Ketentuan Label Pangan Yang Dilakukan Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yustitia, 3(1), 62–78.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, & Revisi, Edisi. (2006). Gramedia Widiasarana Indonesia. Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta.

Sitepu, Rida Ista, & Muhamad, Hana. (2021). Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 7–14.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Sahrul, S., Hasanah, S. ., & Jiwantara, F. A. . (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Berbadan Hukum Atas Kerugian Konsumen yang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 818–823. https://doi.org/10.55129/.v12i3.2690

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.