KEABSAHAN KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS DALAM HUKUM INDONESIA

Authors

  • Viendi Hapsari Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.724

Abstract

Limited company stimulates the existence of cross shareholding stocks of the company. Stockholder who invest their capital in limited company is able to establish join venture in other companies in which the company can be in form of private or group.  Basically, there are no restrictions which forbid someone to hold stocks in numerous companies. However, rights to hold numerous stocks shall be based on regulations regarding limited company, restriction of monopoly concerning stock in a company, and indisposed business competition. 

Author of the present study aims to examine further about the validity of cross shareholding based on regulation of limited company, restrictions of stocks monopoly within companies, and indisposed business competition. 

This study uses normative legal research methods by using the statue, conceptual, and case approaches. The legal materials that used as primary sources in the present study are legislation and judgments. Meanwhile, secondary materials that used are judicial books and journals. 

The present research shows that cross shareholding of limited company stocks which is caused by the establishment of new stocks in the market is restricted by the regulation of limited company. Meanwhile, cross shareholding of stocks that is caused by the occurrence of stocks transition is not explicitly restricted. The cross shareholding of stocks is justified as breaching the regulation of monopoly and indisposed business competition when someone holds more than 75% (combine between the stocks of two limited companies)

 

 Keywords: Stocks, Cross Shareholding of Stocks, Monopoly

 

ABSTRAK

 

Pada perusahan berbentuk Perseroan Terbatas memungkingkan terjadinya kepemilikan silang saham. Pemilik modal yang menanamkan modalnya di suatu perusahaan dapat menanamkan modalnya di Perusahaan lain baik yang berdiri sendiri atau tergabung di dalam group. Pada prinsipnya tidak ada larangan bagi siapapun untuk memiliki saham di setiap perusahaan, namun kepemilikan saham tersebut juga harus memperhatikan pula ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang keabsahan kepemilikan silang saham menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas dan kepemilikan silang saham menurut Undang Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan silang saham yang timbul sebagai akibat pengeluaran saham baru saja yang dilarang oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas, sedangkan untuk silang saham yang diperoleh dari adanya peralihan karena tidak secara eksplisit dikatakan dilarang. Kepemilikan silang saham dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat apabila kepemilkan silang saham dari dua Perseroan yang menguasai pasar apabila digabung menjadi satu  jumlahnya menguasai lebih 75 % (tujuh puluh lima persen) dari pangsa pasar.

 

Kata Kunci : Saham, Silang Saham, Monopoli

References

Juliana Citra, “Kajian Hukum Tentang Kepemilikan Silang Saham Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007â€ÂÂÂ, Tesis, Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Sumatra Utara, Medan, 2009

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2000

H.Boerhanoedin St.Batuah, dkk., Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia, Binacipta, Bandung, 1983

Departemen Keuangan RI-Badan Pelaksana Pasar Modal, Kamus Khusus Pasar Modal dan Uang, Tanpa Penerbit, Jakarta, 1974

John Downs dan Jordan Elliot Goodman, Kamus Istilah Keuangan dan Investasi, Elex Media Komputindo, Jakarta, 1994

Gunawan Widjaja, Hak Individu dan Kolektif Para Pemegang Saham, Forum Sahabat, Jakarta, 2008

Muria Bonita dan Guntur Putro Jati, “Cermati UU PT Baru, Banyak Aturan Krusial†dalam Rita Tri Agustina, “Tinjauan Yuridis Larangan Kepemilikan Saham Silang (Share Cross Ownership) Antar Perusahaan Telekomunikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehatâ€ÂÂÂ, Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2008

The Editors of Second College Edition, The American Heritage Dictionary, 2nd ed., Houghton Mifflin Company, Boston, 1982

Maria Cesilia Hapsari, “Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 50 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 03/K/KPPU/2006)â€ÂÂÂ, Tesis, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Kekhususan Hukum Ekonomi, Jakarta, Juli 2010

Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002

Indar Sri Bulan, “Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham Berdasarkan Kepemilikan Sahamnya Menurut Ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Juncto Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatasâ€ÂÂÂ, Tesis, Fakultas Hukum, Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia, Depok, Juli 2010

Published

2018-12-12

How to Cite

Hapsari, V. (2018). KEABSAHAN KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS DALAM HUKUM INDONESIA. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(2). https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.724