KOSMETIK ILEGAL DITINJAU DARI PASAL 197 UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Kosmetik Ilegal, Izin Edar, Pertangggungjawaban, Pelaku Usaha, Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v10i2.1613Keywords:
Kosmetik Ilegal, Izin Edar, Pertangggungjawaban, Pelaku Usaha, KonsumenAbstract
Kosmetik merupakan kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat. Pada saat ini banyak produk
kosmetik dengan berbagai jenis, fungsi, dan manfaat yang beredar di pasaran. Akan tetapi, fakta
yang terjadi pada saat ini banyak pelaku usaha yang memanfaatkan keadaan untuk berbuat jahat
dengan memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal. Permasalahan yang akan dikaji dalam
penelitian skripsi ini yaitu : Pertama apakah kosmetik tanpa izin edar dikategorikan
ilegal, Kedua bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kosmetik ilegal. Metode penelitian
dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual(conceptual approach), pendekatan sejarah (historical approach).
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa kosmetik tanpa izin edar dikatakan ilegal apabila
tidak mendapatkan izin edar sebagaimana Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan.
Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen akibat peredaran produk kosmetik
ilegal terdapat dalam Pasal 19 Undang-UndangPerlindungan Konsumen. Pelaku usaha kosmetik
belum sepenuhnya bertanggungjawab atas produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan, serta
berusaha melepas tanggungjawabnya dengan dalih kesalahan berada di pihak konsumen. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan serta pemberitahuan dari pihak-pihak terkait terhadap pelaku usaha sehingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen hanya dianggap peraturan saja akan tetapi tidak digunakan sebagai pedoman dalam menerapkan kegiatan jual beli, sementara itu pelaku usaha yang sengaja mengedarkan kosmetik ilegal akan dimintai pertanggugjawabanan hukuman sebagaimana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan.
References
Admin, 115 Daftar Merek Kosmetik Berbahaya Menurut BPOM 2019, Berbahaya!!!,
wisatadestinasi.com (online), 28 Agustus 2019, https://wisatadestinasi.com/merek-
kosmetik-berbahaya-menurut- bpom/, (diakses pada tanggal 4 Desember 2020)
Admin, Arti Kata Tanggung Jawab Menurut KBBI, Jagokata.com (online),
https://jagokata.com/arti- kata/tanggung+jawab.html, (diakses pada tanggal 10 Agustus 2021)
Ahmad Miru dan Sutarman Yudo, Prinsip- Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di
Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, h. 148.
Fakhriyan Ardyanto, Bahan Kimia Kosmetik yang Berbahaya bagi Kulit dan Kesehatan,
Liputan6 (online),17 Juli 2020, h 1
<https://hot.liputan6.com/read/4307 942/6- bahan-kimia-kosmetik-yang-
berbahaya-bagi-kulit-dan-kesehatan (diakses pada tanggal 4 Desember 2020)
Fitri Ani Fatmawati, “Tanggung Gugat Produsen Kosmetik Ilegal Atas Kerugian
Konsumenâ€Â, Tesis,Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, 2020, h. 32.
Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tangung Jawab Mutlak,
Jakarta; Universitas Indonesia, 2004, h. 46.
Muhammad Fadhli, “Analisis Yuridis Mengenai Produk Kosmetik Yang Tidak Memenuhi
Izin Edar Dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan
/PID.SUS/2019)â€Â,
Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2021, h. 48.
Ridwan HR,Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2016, h. 318-
Risma Nur Hijriah Rusni Rauf, Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Terhadap
Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar (Studi Kasus Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di
Kota Makassar Tahun 2014- 2016), Skripsi, FakultasHukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2017, h.
(diakses
pada 7 Desember 2020)
Samsul Inosentius, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tangung Jawab Mutlak,
Jakarta; Universitas Indonesia, 2004.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2004, h. 73.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka,
Jakarta, 2010, h.48.
Yuli Heriyanti, “Kerugian Konsumen Sebagai Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam
Perdagangan Elektronik Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumenâ€Â,
Volume 2, Nomor 2 Tahun 2019, h.11.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.