Perlindungan Hukum Terhadap Wali Amanat Terkait Perjanjian Wali Amanat dalam Penerbitan Obligasi dan Transaksi di Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v12i3.2746Keywords:
Perlindungan Hukum, Wali Amanat, Perjanjian, Obligasi, Pasar ModalAbstract
Wali amanat merupakan salah satu pihak yang berperan dalam melakukan penerbitan obligasi dan transaksi yang ada di pasar modal. Dalam melakukan kegiatan penerbitan obligasi, peran Wali Amanat amat sangat penting agar terciptanya perlindungan hukum bagi para pemegang obligasi. Pelaksanaan perjanjian wali amanat dalam penerbitan obligasi dan transaksi di pasar modal tidak terlepas dari tugas dan kewajiban dalam melaksanakan perannya sebagai pihak yang mewakili seluruh pemegang obligasi. Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah diatur tugas dan kewajiban wali amanat yang dibahas secara garis besar. Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, di dalam POJK tersebut dibahas tugas dan kewajiban wali amanat yang diuraikan menjadi lebih rinci yaitu dibahas menjadi beberapa tahap : tahap sebelum, saat pembuatan perjanjian, dan sesudah tahap penandatanganan kontrak perwaliamanatan. Perlindungan hukum terhadap wali amanat terkait perjanjian wali amanat dalam penerbitan obligasi dan transaksi di pasar modal terdiri dari perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum untuk mencegah sebelum terjadinya suatu pelanggaran masuk kedalam perlindungan hukum yang bersifat preventif. Perlindungan hukum bersifat preventif dapat berupa pembinaan, edukasi, serta pengawasan dari OJK. Perlindungan hukum yang bersifat represif berupa sanksi administrative bagi pihak yang melanggar aturan hukum dalam regulasi pasr modal. Pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal memberikan konsekuensi hukum kepada Wali Amanat dalam bentuk kewajiban memberikan kompensasi kepada pemegang efek atas kerugian yang terjadi yang disebabkan karena kelalaian Wali Amanat. Namun pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tersebut, memberikan perlindungan hukum kepada Wali Amanat sepanjang dan selama Wali Amanat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian maka, wali amanat tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Namun Wali Amanat sering disalahkan dan dituntut kompensasi kerugian atas Emiten yang melakukan Wanprestasi.
References
Akhmaddhian, Suwari, & Febrian, Kiki Rizki. (2019). Sanksi Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Bolos Kerja. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 10(01), 31–39.
Ayumi, Namira. (2022). Tanggungjawab Emiten Terhadap Pemegang Saham Minoritas Ketika Terjadi Delisting Oleh Bursa Efek Indonesia= The Issuer’s Responsibility To Minority Shareholders When Delisting Occurs By The Indonesia Stock Exchange. Universitas Hasanuddin.
Bella, Fitria Nita, Hamid, Hayatun, & Djalil, Yusman. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Transaksi Jual Beli Dengan Menggunakan Alat Ukur Tanpa Tera Di Kabupaten Sukabumi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(10), 4056–4064.
Fahlevi, Farid, Mubarak, Muhammad Zaki, Zahara, Mahmuda, Setiawan, Muhammad Khalis, Hidayat, Fajar, Alia, Farah Najwa, Aidar, Nur, & Diana, Asri. (2023). Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Berinvestasi Pasar Modal Melalui Sekolah Pasar Modal Di Gampong Lamgapang. Jurnal Pengabdian Aceh, 3(1), 91–96.
Hidayah, Astika Nurul, & Kartini, Ika Ariani. (2017). Peranan Bank Syariah Dalam Sosialisasi Dan Edukasi Masyarakat Tentang Kemanfaatan Produk Dan Jasa Perbankan Syariah. Kosmik Hukum, 16(1).
Moertiono, Raden Juli. (2019). Ketentuan Hukum Terhadap Pelaksanaan Iktikad Baik Dalam Kerja Sama. Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian, 2(2), 1425–1451.
Nurwahyudi, Muh, Sumardi, Juajir, & Rifai, Andi Tenri Famauri. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Unit Penyertaan Reksadana, Kontrak Investasi Online Kolektif Yang Diperjual-Belikan Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Sosio Sains, 8(2), 191–202.
Pakpahan, Elvira Fitriyani, Simbolon, Tyson Terbit, Lovano, Fibert, Elisah, Elisah, & Thomasia, Giovanni. (2019). Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Wali Amanat Di Pasar Modal. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(2), 302–315.
Prayitno, Vicky. (2022). Studi Kasus Tindak Pidana Pasar Modal Pada Pt Reliance Securities, Tbk Dan Pt Magnus Capital. " Dharmasisya†Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(2), 9.
Purnawati, Ota Devy, & Abrianti, Sharda. (2022). Tanggung Jawab Wali Amanat Dan Perlindungan Hukum Pemegang Obligasi Bank Global Internasional. Reformasi Hukum Trisakti, 4(4), 1001–1014.
Putridewi, Rosi Nani. (2019). Karakteristik Perjanjian Jual Beli Medium Term Notes. Jurnal HUKUM BISNIS, 3(1), 1–20.
Rusni, Rusni. (2022). Politik Tata Ruang (Praktek Spasial Terhadap Pasar Malam Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Sholikah, Fitria Puteri, Putri, Windi, & Djangi, Rosalinda Maria. (2022). Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara Indonesia. ARBITRASE: Journal Of Economics And Accounting, 3(2), 341–345.
Suharto, Tentiyo. (2022). Konsep Penerapan Manajemen Risiko Hukum (Legal Risk) Pada Lembaga Keuangan Dan Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(1), 269–280.
Tiodor, Patricia Caroline, & Tjahyani, Murendah. (2023). Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 27–39.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.